Menuju konten utama

Jokowi Tetapkan Uang Penghargaan Wakil Menteri hingga Rp580 Juta

Uang penghargaan tersebut untuk menggantikan uang pensiun wakil menteri yang diatur dalam Perpres Nomor 134 tahun 2014.

Jokowi Tetapkan Uang Penghargaan Wakil Menteri hingga Rp580 Juta
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/aww.

tirto.id - Presiden Jokowi menetapkan para wakil menteri bisa menerima uang penghargaan. Angka uang yang diterima mencapai Rp580 juta lebih.

Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada 19 Agustus 2021.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 Perpres Nomor 77 tahun 2021 sebagaimana dilihat Tirto, Senin (30/8/2021).

Sebagai catatan, dalam pasal 8 Perpres 60 tahun 2012, para wakil menteri tidak menerima uang pensiun maupun uang pesangon. Namun ketentuan pasal 8 diubah lewat Perpres Nomor 134 tahun 2014 bahwa para wakil menteri berhak mendapatkan uang pensiun jika berhenti atau berakhir masa jabatannya. Namun pasal tersebut dihapus dan digantikan lewat pasal 8 Perpres 77 Tahun 2021.

Aturan tersebut juga mengatur besaran uang yang diterima berbasis lama masa kerja. Apabila wakil menteri bekerja selama 1 tahun, mereka akan menerima 0,2 dikalikan dari total besaran terbesar; 1-2 tahun kerja akan menerima 0,4 dikalikan dari total besaran terbesar; 2-3 tahun akan menerima 0,6 dikalikan dari total besaran terbesar; 3-4 tahun akan menerima 0,8 dikalikan dari total besaran terbesar; serta pengabdian lebih dr 4 tahun hingga selesai 1 kali dari total penerimaan terbesar.

Selain memberikan uang penghargaan kepada para wakil menteri yang sudah selesai bertugas, Jokowi juga memberikan uang penghargaan tersebut kepada para wakil menteri yang meninggal dunia lewat ahli warisnya.

"Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," Bunyi pasal 8C Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait WAKIL MENTERI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri