Menuju konten utama

Jokowi Beri Arahan Menhub Soal Wacana Kenaikan Tarif Ojek Online

Jokowi meminta Menhub Budi agar mendengar suara driver dan pengguna ojek online sebelum menentukan tarif.

Jokowi Beri Arahan Menhub Soal Wacana Kenaikan Tarif Ojek Online
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan di Pasar Cicaheum Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo soal rencana kenaikan tarif ojek online. Jokowi meminta Menhub Budi agar mendengar suara driver dan pengguna ojek online sebelum menentukan tarif.

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Budi mengaku punya waktu seminggu untuk merampungkan soal skema tarif kenaikan ojek online. Ia ingin memanfaatkan waktu yang ada agar bisa mendengar aspirasi penumpang dan pengendara. Ia tidak ingin pengemudi untung, sementara penumpang marah akibat kenaikan tarif ojek online.

Saat ini, Budi mengaku jajaran Kementerian Perhubungan sudah turun untuk mendengar aspirasi pengemudi. Ia mengaku dirjen perhubungan darat hingga para direktur sudah turun ke kota besar seperti Surabaya, Medan hingga roadshow di Purwakarta untuk menyerap aspirasi.

Budi membantah bahwa aksi mendengar aspirasi baru dilakukan sebelum menaikkan tarif. Ia memastikan pemerintah sudah punya gambaran kenaikan tarif lewat survei. Mereka pun sudah mendengar berbagai stakeholder termasuk Polri.

“Ya sebenarnya, kami kan sudah survei justru nanti diskusi-diskusi di berbagai kota ini yang menjadi dasar sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan suatu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan kepada kami seperti apa mestinya pengenaan tarif ojol itu," kata Budi.

Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (28/8/2022).

Adita menjelaskan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz