tirto.id - Ikan hias predator adalah ikan hias air tawar yang memangsa hewan atau ikan yang lebih kecil.
Di Indonesia sendiri, peminat ikan hias sudah semakin menjamur termasuk untuk yang berjenis predator.
Memiliki karakter agresif dan terkesan garang, ikan hias predator bisa menjadi pilihan yang berbeda untuk menghiasi akuarium karena menjadi tontonan tersendiri ketika mereka memangsa makanannya.
Namun demikian, perlu diperhatikan mengenai penempatannya bersama ikan lain dalam akuarium, sebab bisa jadi mereka memakan ikan hias yang lebih kecil.
Beberapa ikan hias predator dilarang untuk dipelihara karena bukan ikan dari wilayah tersebut dan bisa menyebabkan ekosistem sekitar terancam.
Hal tersebut karena walau diletakkan dalam akuarium, beberapa pemelihara bisa saja melepaskan ikan hias predator ke alam liar karena sudah enggan memelihara dengan berbagai alasan.
Dengan pelepasan ikan hias predator terutama yang bukan berasal dari daerah tersebut ke alam liar, mereka bisa saja berkembang biak lalu memangsa ikan atau hewan endemik daerah tersebut sehingga menyebabkan kepunahan.
Selain kemungkinan tersebut, terdapat kemungkinan lain ikan hias predator dari luar bisa masuk ke perairan Indonesia yaitu ketika para pemelihara melakukan budidaya pada kolam-kolam yang tentunya kemungkinan untuk melarikan diri akan semakin besar terlebih jika di daerah tersebut terjadi banjir.
Ikan hias predator yang terlepas memiliki dua kemungkinan yaitu mati jika mereka tidak menemukan makanan atau tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan tersebut, dan kemungkinan lain adalah mereka mampu bertahan karena kondisi dan makanan yang mendukung.
Peraturan Menteri Kelautan Tentang Larangan Pemasukan Ikan Hias Predator
Dalam rangka pelestarian lingkungan terutama ikan juga untuk mencegah hal-hal yang bisa saja membahayakan manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/Permen-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2009 tentang hal yang sama.
Ikan dalam peraturan tersebut merupakan segala organisme yang seluruh siklus hidupnya berada dalam air.
Terdapat pengecualian dalam larangan tersebut jika pemasukan jenis ikan berbahaya tersebut untuk penelitan (kepentingan ilmu pengetahuan) dan hal tersebut harus memiliki izin dari Menteri serta dipertimbangkan secara teknis dari Direktur Jenderal.
Ikan Hias Predator yang Dilarang Masuk Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Kelautan tentang pelarangan ikan jenis berbahaya tersebut, terdapat kurang lebih 150 jenis ikan yang tidak boleh dimasukkan ke Indonesia.
Berikut adalah beberapa ikan hias predator yang dilarang masuk Indonesia:
Serasalmus sp
Serasalmus atau lazim dikenal dengan nama Piranha merupakan ikan predator yang dikenal ganas dan hidup bergerombol.
Ukurannya secara umum mencapai 20 cm namun terdapat pula yang berukuran 30 cm.
Di habitat asalnya, ikan Piranha ini konon juga menyerang manusia dengan gigi mereka yang sangat tajam dan mampu merobek apa saja.
Lepisosteus sp
Lepisosteus merupakan nama lain dari ikan aligator. Sesuai dengan namanya, ikan ini merupakan ikan dengan rahang yang menyerupai aligator dengan gigi yang sangat tajam.
Beberapa jenisnya seperti aligator spatula yang bisa mencapai ukuran 1.5 meter.
Electrophorus Electrius
Nama lainnya adalah Electric Eel atau belut listrik. Disebut belut listrik karena dia bisa mengeluarkan listrik dengan kapasitas yang cukup besar yakni sekitar 200 volt.
Dengan daya yang cukup besar tersebut, serangan belut listrik bisa menyebabkan kesakitan bahkan bisa sampai meninggal dunia.
Tetraodon spp
Sering disebut ikan buntal, karnivora yang satu ini bisa membuat ekosistem di satu wilayah terancam karena keganasannya memangsa ikan-ikan yang lebih kecil.
Di Indonesia, ikan buntal bisa ditemukan di beberapa sungai besar seperti Musi, Batanghari, serta sungai besar di Kalimantan, namun keganasannya tidak terlalu bila dibandingkan dengan jenis ini.
Selain membahayakan ekosistem, ikan buntal juga berbahaya bagi manusia jika dikonsumsi karena mengandung racun yang bisa menyebabkan kematian.
Selain beberapa ikan tersebut, ada juga ikan hias predator seperti Vandelia sp., Silurus Alapis, Esox Masquinongy, dan ikan lainnya yang bisa dilihat di tabel yang tercantum di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/Permen-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Atau bisa juga dengan mengunjungi beberapa tempat seperti Taman Mini Indonesia Indah yang memberi edukasi seputar ikan-ikan hias predator tersebut di wahana Akuarium Air Tawar.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dhita Koesno