Menuju konten utama

Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, PSI Merasa Dikriminalisasi

Iklan PSI dipermasalahkan karena dianggap kampanye di luar jadwal oleh Badan Pengawas Pemilu.

Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, PSI Merasa Dikriminalisasi
Ketua Umum PSI Grace Natalie didampingi Sekjen PSI Raja Juliantoni. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.15. Selain Grace, sejumlah kader PSI lainnya seperti Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni juga ikut hadir. Meski akan diperiksa Bareskrim, Grace dan Toni tetap yakin ia tak melanggar aturan kampanye dalam UU Pemilu.

Hal ini dikatakan Grace saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir. Menurut Grace, iklan PSI dipermasalahkan karena dianggap kampanye di luar jadwal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, ia menegaskan, PSI hanya melakukan polling yang tidak masuk dalam kampanye.

“Ini adalah polling yang kami lakukan di media cetak terkait dengan alternative cawapres untuk Pak Jokowi dan juga kabinetnya. Bisa dilihat di sini tidak ada satu pun wajah atau nama pengurus atau orang PSI yang ada di dalam polling ini,” tegas Grace, Selasa (22/5/2018), sambil menunjukkan iklannya di media cetak pada wartawan.

Pembelaan Grace merujuk pada Undang-Undang Pemilu Pasal 274 bahwa kampanye adalah menyampaikan visi-misi partai serta program kerja. Selain itu, kampanye juga bertujuan meyakinkan pemilih untuk lebih percaya pada PSI. Menurut Grace, iklan yang dilakukan PSI tak ada hubungannya dengan itu.

“Ini merupakan pendidikan politik yang PSI lakukan. Kami ingin agar keputusan mengenai cawapres dan menteri menjadi diskursus publik. Publik itu membicarakan, agar jangan menjadi keputusan elite partai,” kata dia soal alasan iklan tersebut.

Grace juga menuturkan, banyak pihak yang memasang spanduk partai dan calonnya di berbagai daerah tapi dibiarkan oleh Bawaslu. Meski merasa keputusan Bawaslu ini tak adil, Grace menyertai Toni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai warga negara yang taat hukum.

Juli mengatakan, ia masih meyakini polisi akan memproses laporan Bawaslu dengan adil. Perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari. Toni masih merasa dirinya tidak akan menjadi pelaku pelanggaran UU Pemilu karena keputusan Bawaslu tidak tepat.

“Kami sangat optimistis bahwa kami hanya menjadi semacam target operasi. Kami dikriminalisasi seperti dikatakan Ketua Umum. Pertanyaannya, mengapa hanya PSI? Hampir semua di pojok jalanan 'selamat bulan puasa' menyertakan nama partai, logo, wajah, sama sekali hanya PSI yang pada hari ini sampai kepada kepolisian,” kata dia di lokasi yang sama.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari