Menuju konten utama

Jaksa Tuntut Tamin Sukardi 7 Tahun Penjara&Denda Rp400 juta

Tamin Sukardi, penyuap hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Tuntut Tamin Sukardi 7 Tahun Penjara&Denda Rp400 juta
Terdakwa pelaku suap Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Tamin Sukard, terdakwa penyuap hakim Pengadilan Negeri Medan. Jaksa KPK menuntut hakim memvonis Tamin dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, satu menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak bersama-sama," kata jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Selain itu, jaksa juga menuntut Tamin dijatuhi hukuman denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Tamin telah menyuap hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura. Selain itu, Tamin juha berencana memberikan 180 ribu dolar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Namun rencana itu urung dilakukan lantaran Tamin dan Merry terbongkat aparat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadikan Tamin Sukardi sebagai terdakwa.

Diharapkan setelah pemberian suap tersebut, hakim memberikan vonis bebas kepada Tamin.

Namun dalam sidang vonis yang digelar 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

Dalam tuntutan ini, jaksa beralasan Tamin memberatkan sebagai pelaku aktif yang cukup dominan dalam melakukan tindak kejahatan. Selain itu, Tamin juga dianggap telah merusak nama baik hakim dan instansi peradilan.

Tamin disebut telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT PN MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali