Tamin Sukardi, penyuap hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK menangkap Hadi Setiawan, orang kepercayaan Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang diduga menjadi perantara suap dalam kasus di PN Medan.