tirto.id - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) mengadakan layanan vaksinasi Corona dengan jadwal sejak mulai Rabu sampai Jumat tanggal 13-15 Oktober 2021. Ada 4 jenis vaksin COVID-19 yang digunakan, dari Pfizer, Moderna, Sinovac, hingga AstraZeneca.
RSUI yang beralamat di Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, dengan nomor telepon (021) 50829292 membuka layanan vaksinasi dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini bekerja sama dengan LPS Peduli Bakti Bagi Negeri.
Layanan tersedia untuk vaksinasi di klinik dan secara drive thru. Tempat melakukan vaksin secara reguler berada di Klinik Vaksin, Gedung Entrance RSUI lantai 1. Sementara peserta yang menginginkan layanan drive thru bisa menuju Gedung Parkir RSUI dan khusus kendaraan roda empat.
Jenis Vaksin yang Disediakan
Jenis vaksin yang tersedia adalah Pfizer, Sinovac, Moderna, dan AstraZeneca. Keempat jenis vaksin tersebut memiliki ketentuan usia bagi penerimanya sebagai berikut:
- Pfizer dan Sinovac untuk usia minimal 12 tahun.
- Moderna untuk usia minimal 18 tahun, baik untuk dosis 1 atau dosis 2.
- AstraZeneca untuk usia minimal 18 tahun dan tidak sedang hamil.
Pemberian untuk ibu hamil memiliki ketentuan khusus. Ibu hamil dengan usia kehamilan minimal 13 minggu, dapat diberikan vaksin jenis Pfizer, Sinovac, atau Moderna.
Cara Pendaftaran dan Ketentuan
Dikutip dari akun instagram RSUI, seluruh peserta wajib mendaftar diri secara online melalui situs RSUI di https://www.rs.ui.ac.id. Saat melakukan registrasi pastikan telah memperoleh bukti pendaftaran.
Bukti ini diperlukan khusus untuk peserta baru, atau peserta vaksinasi dosis 2 yang vaksinasi pertamanya tidak dilakukan di RSUI. Bukti pendaftaran akan digunakan petugas untuk melakukan verifikasi ulang. Bagi peserta dosis 2 yang sebelumnya melakukan vaksinasi di RSUI tidak perlu mendaftar ulang.
Setiap peserta yang berusia 17 tahun ke atas diwajibkan membawa KTP. Lalu, untuk peserta usia 12-17 tahun yang belum punya KTP, wajib membawa salinan Kartu Keluarga.
Saat akan melakukan vaksinasi, peserta harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala COVID-19. Peserta yang mempunyai penyakit penyerta dapat membawa surat kelayakan vaksinasi dari dokter.
Aturan khusus bagi penyintas yang ingin melakukan vaksinasi hendaknya mengikuti petunjuk sebagai berikut:
- Penyintas dengan gejala ringan dapat divaksin dengan jarak 1 bulan sejak negatif atau selesai isolasi mandiri (isoman).
- Penyintas dengan gejala sedang-berat dan memiliki riwayat dirawat di rumah sakit, vaksinasi tetap dilakukan dengan jarak 3 bulan sejak dinyatakan negatif.
Tentang Vaksinasi COVID-19
Mengutip laman Kemenkes, vaksinasi merupakan proses di dalam tubuh untuk menjadikan seseorang kebal dari suatu penyakit. Jika suatu ketika terpajan penyakit tersebut, maka tubuh tidak akan sakit, atau apabila mengalami sakit oleh bibit penyakit tersebut, efeknya cenderung ringan.
Vaksin bukan obat dan hanya untuk mendorong pembentukan kekebalan spesifik bagi tubuh. Pada kasus pandemi COVID-19 yang belum ditemukan obatnya yang definitif, pemberian vaksin membantu melindungi tubuh dari sakit penyakit tersebut.
Upaya lainnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Pada penyakit yang menjadi pandemi, pemberian vaksin secara massal diperlukan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Kekebalan kelompok adalah keadaan yang membuat sebagian besar masyarakat kebal atau terlindungi dari penyakit tertentu. Dampaknya secara tidak langsung adalah turut melindungi masyarakat yang rentan dan bukan sasaran vaksinasi agar tidak sampai mengalami penularan.
Dalam jangka panjang, vaksinasi turut membantu mengeliminasi hingga memusnahkan penyakit tertentu. Dengan demikian, vaksin bukan semata-mata memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya