tirto.id -
"Seluruh hakim, pegawai dan PPNPN PN Jakarta Pusat. Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir, maka hari ini tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa Force Meujeure. Absensi kehadiran akan diputihkan sampai ada pengumuman melihat kondisi selanjutnya," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto melalui pesan tertulis yang Tirto terima pada Kamis pagi.
Kondisi tersebut membuat semua jadwal persidangan diminta agar disesuaikan dengan situasi terkini. Akibat aliran sungai yang berada di Pasar Baru dan dekat dengan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya meluap dan merendam jalan sehingga akses menuju PN Jakpus sulit diakses.
"Bagi yang akan ada persidangan harap menyesuaikan. Demikian disampaikan dan jaga keselamatan bersama," imbuhnya.
DKI Jakarta mengalami curah hujan ekstrem per 1 Januari 2019. Bahkan menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) curah hujan yang terekstrem dibandingkan sejak 1996 silam.
Merujuk catatan BNPB, curah hujan ekstrem yang terjadi pada 1996 di DKI Jakarta adalah 216 mm/hari, 2002: 168 mm/hari, 2007: 340mm/hari, 2008: 250mm/hari. Kemudian 2013: 100mm/hari, 2015: 277mm/hari, 2016: 100 - 150 mm/hari.
Sementara, curah hujan di awal 2020 lebih tinggi.
"Data dari beberapa titik pengukuran; TNI AU Halim, 377 mm/hari; Taman Mini, 335 mm/hari; Jatiasih: 259 mm/hari," ujar Kepala BNPB Doni Monardo melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (1/12/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri