Menuju konten utama

Jadwal Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta MTsN-MAN 2022 Prestasi

PPDB Madrasah DKI Jakarta jenjang MTsN dan MAN jalur prestasi telah sampai pada tahap Lapor Diri, ini jadwal dan tata cara.

Jadwal Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta MTsN-MAN 2022 Prestasi
Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - PPDB Madrasah DKI Jakarta jenjang MTsN dan MAN jalur prestasi telah sampai pada tahap Lapor Diri, yang jadwalnya dimulai hari ini, Senin 20 Juni 2022, mulai pukul 08:00 sampai dengan jam 16:00 WIB.

Seluruh proses PPDb Madrasah DKI Jakarta dilaksanakan secara gratis (tanpa dipungut biaya). Pemerintah menyediakan berbagai jalur PPDB, salah satunya adalah jalur prestasi.

Dikutip dari juknis PPDB Madrasah, jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

Jadwal PPDB MTsN dan MAN Jalur Prestasi

Dikutip dari laman PPDB Madrasah Jakarta, berikut merupakan jadwal PPDB MTsN dan MAN jalur Prestasi:

-Pengajuan Akun: 25 Mei - 6 Juni 2022 (Hari terakhir ditutup pkl 15.00 WIB);

-Pendaftaran Madrasah MTsN dan MAN Serta Seleksi: 15 - 17 Juni 2022 (Pendaftaran dimulai pukul 08:00 hari pertama dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir);

-Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 17 Juni 2022, pukul 16:00 WIB;

-Lapor Diri: 20 Juni 2022, pukul 08:00 - 16:00 WIB

Peserta yang lolos PPDB MTsN dan MAN Jakarta jalur prestasi harus melakukan lapor diri sesuai pada jadwal di atas melalui link ini.

Tata Cara Lapor Diri

Lapor diri merupakan tahapan yang dilakukan usai pengumuman. Dilansir dari juknis PPDB Madrasah, lapor diri diakses secara online atau daring dengan mengikuti tahapan berikut:

1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta https://ppdb-madrasahdki.com;

2. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan PIN atau token;

3. Melakukan klik tombol ‘Lapor Diri’; dan

4. Mencetak tanda bukti ‘Lapor Diri’.

Tata Cara Pemberkasan

Pemberkasan merupakan tahapan setelah lapor diri. Orang tua atau wali calon peserta didik diharuskan datang ke madrasah dengan membawa berkas berikut:

1. Tanda bukti lapor diri online;

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

3. Fotokopi Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;

4. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/ SD/ Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesentren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SK YBS) (bagi calon peserta didik MTsN);

5. Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 MTs/ SMP/ Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SK YBS) (bagi calon peserta didik MAN);

6. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10 ribu.

Persyaratan MTsN

Dilansir dari juknis PPDB Madrasah, berikut adalah persyaratan CPDB Kelas 7 MTsN:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/ SD/ Program Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat; dan

3. Khusus bagi CPDB warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan MAN

Dikutip dari juknis PPDB Madrasah, berikut merupakan persyaratan CPDB kelas 10 MAN:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022;

2. Memiliki ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan

3. Khusus bagi CPDB baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Ketarangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani