Menuju konten utama

Jabatan Hakim Agung Diusulkan Hanya Lima Tahun

Dalam RUU tentang Jabatan Hakim diusulkan jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali serta usia maksimal hakim agung ialah 67 tahun.

Jabatan Hakim Agung Diusulkan Hanya Lima Tahun
Calon Hakim Agung Ibrahim menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8). Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tujuh orang untuk mengikuti seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor di DPR untuk mengisi tiga posisi hakim Agung dan dua Hakim Ad Hoc Tipikor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Dalam RUU tentang Jabatan Hakim diusulkan jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali serta usia maksimal hakim agung ialah 67 tahun.

"Hal itu merupakan bagian dari usulan pada pasal-pasal dalam RUU tentang Jabatan Hakim," terang Ketua Panitia Kerja RUU Jabatan Hakim, Trimedya Panjaitan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu, (27/10/2016).

Trimedya Panjaitan mengatakan selama ini masa jabatan hakim agung tidak terbatas, sampai belasan tahun, bahkan sampai dua puluhan tahun. Sampai-sampai ada yang memasuki masa pensiun.

"Kalau seorang hakim agung berkarir terlalu lama, maka daya kritis dan sentisitifitasnya dapat hilang," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pada RUU Jabatan Hakim yang akan segera dibahas di DPR RI, masa jabatan hakim agung diusulkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.

Menurut Trimedya, hakim agung adalah pejabat negara yang menjalankan tugas di bidang kehakiman.

"Sebagai pejabat negara, masa jabatannya dibatasi dalam periodesasi," ucapnya.

Selain itu, pembatasan masa jabatan hakim agung ini, untuk menjaga kinerjanya sekaligus memberikan kepada hakim lainnya yang memenuhi persyaratan untuk menjadi hakim agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, RUU Jabatan Hakim yang merupakan usul inisiatif DPR RI sudah siap untuk dibahas dan tinggal menunggu daftar isian masalah (DIM) dari Pemerintah.

"Karena masa persidangan saat ini hanya sampai Jumat (28/10/2016), maka kami menjadwalkan membahas RUU Jabatan Hakim ini pada periode berikutnya," ujarnya.

Trimedya berharap, pembahasan RUU Jabatan Hakim ini dapat berjalan lancar.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh