tirto.id - Dalam RUU tentang Jabatan Hakim diusulkan jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali serta usia maksimal hakim agung ialah 67 tahun.
"Hal itu merupakan bagian dari usulan pada pasal-pasal dalam RUU tentang Jabatan Hakim," terang Ketua Panitia Kerja RUU Jabatan Hakim, Trimedya Panjaitan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu, (27/10/2016).
Trimedya Panjaitan mengatakan selama ini masa jabatan hakim agung tidak terbatas, sampai belasan tahun, bahkan sampai dua puluhan tahun. Sampai-sampai ada yang memasuki masa pensiun.
"Kalau seorang hakim agung berkarir terlalu lama, maka daya kritis dan sentisitifitasnya dapat hilang," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pada RUU Jabatan Hakim yang akan segera dibahas di DPR RI, masa jabatan hakim agung diusulkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.
Menurut Trimedya, hakim agung adalah pejabat negara yang menjalankan tugas di bidang kehakiman.
"Sebagai pejabat negara, masa jabatannya dibatasi dalam periodesasi," ucapnya.
Selain itu, pembatasan masa jabatan hakim agung ini, untuk menjaga kinerjanya sekaligus memberikan kepada hakim lainnya yang memenuhi persyaratan untuk menjadi hakim agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, RUU Jabatan Hakim yang merupakan usul inisiatif DPR RI sudah siap untuk dibahas dan tinggal menunggu daftar isian masalah (DIM) dari Pemerintah.
"Karena masa persidangan saat ini hanya sampai Jumat (28/10/2016), maka kami menjadwalkan membahas RUU Jabatan Hakim ini pada periode berikutnya," ujarnya.
Trimedya berharap, pembahasan RUU Jabatan Hakim ini dapat berjalan lancar.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh