Menuju konten utama

Isi Pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan

Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan biasa bisa mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan.

Isi Pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan
Ilustrasi Bentrok. foto/Istockphoto

tirto.id - KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan dasar atau fondasi hukum pidana negara Indonesia. Di dalamnya terdapat aturan yang membahas tentang penganiayaan ringan, yakni Pasal 352 KUHP.

Hukum pidana diberikan kepada pihak yang melanggar perkara-perkara pidana. Tujuan KUHP adalah memperinci kasus tersebut dengan mencantumkan kriteria serta hukuman-hukuman pidana yang diberikan.

Ketika seseorang terbukti bersalah, maka ia harus dipaksa menaati aturan yang sudah tertulis dalam KUHP. Biasanya, hal yang diatur dijalankan demi menjaga ketentraman, kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban umum.

Lantas, bagaimana isi pasal 352 yang membahas tentng penganiayaan ringan?

Bunyi Isi Pasal 351 dan 352 KUHP

Penganiayaan dibagi menjadi beberapa macam, salah duanya adalah penganiayaan kategori biasa dan ringan. Melansir catatan Willa Wahyuni dalam JDIH Kabupaten Banyuwangi, penganiayaan bisa terjadi lantaran kesengajaan atau kesalahan seseorang.

Seandainya terjadi penganiayaan yang disengaja, berarti pelaku memang punya hubungan permusuhan dengan korban. Terlepas dari penyebab kasus ini, penganiayaan biasa dianggap beda dari kategori berat dan kategori ringan. Hal mengenai penganiayaan biasa ini diatur oleh Pasal 351 KUHP.

Berikut ini bunyi isi Pasal 351 KUHP:

  1. Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Berdasarkan Pasal 351 KUHP di atas, penganiayaan biasa ternyata bisa mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan. Pada pelanggar yang menyebabkan luka berat, pemberian hukuman adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Jika korban jiwa muncul, maka pidana penjara akan ditambah dua tahun lagi menjadi maksimal tujuh tahun. Ketika penganiayaan baru direncanakan dan tak dieksekusi, maka pencanang kejahatannya tidak dikenakan pidana.

Selain hukum pidana tentang penganiayaan biasa yang tertulis diatas, ada juga penganiayaan ringan yang diatur lewat Pasal 352 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 352 KUHP:

  1. Kecuali yang disebutkan pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya;
  2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Berdasarkan isi Pasal 352 KUHP di atas, kategori penganiayaan ringan tidak menjadikan korban tak mampu bekerja. Kendati masih bisa bekerja, orang yang memang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini diberi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan.

Selain itu, ada juga opsi hukuman berupa denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Seandainya pelaku merupakan atasan korban, hukuman pidana dan denda berpotensi ditambah hingga sepertiga lebih banyak dari biasanya.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto