Menuju konten utama

IPW Kritik Aturan Soal Larangan Polri yang Ikut Pilkada 2018

Mabes Polri mengeluarkan 13 aturan terkait larangan anggota polisi selama Pilkada Serentak 2018.

IPW Kritik Aturan Soal Larangan Polri yang Ikut Pilkada 2018
(Ilustrasi) polisi berlari sambil membawa senjata api laras panjang saat latihan fisik di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengkritik salah satu poin dari 13 aturan terkait larangan anggota Polri selama Pilkada Serentak 2018. Salah satu poin yang dikritiknya adalah “anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau wakil kepala daerah atau caleg,” demikian bunyi poin satu dari 13 larangan.

Sesuai aturan tersebut, anggota Polri yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 harus sudah mengundurkan diri per tanggal 12 Februari 2018. Namun hal itu menjadi rancu. Sebab, beberapa anggota Polri sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada karena batas akhir pendaftaran ke KPU berlangsung pada 10 Januari 2018.

Menurut Neta, aturan itu memang tidak relevan, aneh, dan bermasalah. "Poin satunya perlu dipertanyakan. Untuk pencalonan enggak ada efeknya," kata Neta ketika dihubungi Tirto, Selasa (16/1/2018).

Jika aturan itu baru mulai berlaku saat Pilkada berlangsung, kata dia, maka anggota Polri tidak bisa dikatakan melanggar poin itu.

Baca: 13 Larangan untuk Anggota Polri Selama Pilkada Serentak 2018

Neta menerangkan, apabila anggota Polri, seperti Irjen Pol Anton Charliyan, Irjen Pol Safaruddin, dan Irjen Pol Murad Ismail dianggap melanggar poin satu, maka hal itu tidak akan berdampak, karena mereka sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada dan sudah mengundurkan diri.

"Poin 1-nya yang perlu dipertanyakan. Karena enggak ada efeknya juga. Mereka sudah mendaftar, mereka sudah mengajukan pengunduran diri juga ke polisi," katanya ketika dihubungi Tirto.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa aturan ini baru akan berlaku saat Pilkada berlangsung.

"Kan dia belum [resmi] ditetapkan. Nanti setelah 12 Februari, baru dilarang," kata Iqbal.

Di sisi lain, Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin menyatakan aturan ini dibuat untuk menjaga sikap Polri yang tidak berpihak kepada siapapun dalam kontestasi pemilihan umum.

"Ya itu larangan-larangan untuk anggota menjamin netralitas Polri," katanya hari Selasa (16/1).

Baca: Eks Polisi yang Gagal Calonkan Diri di Pilkada Boleh Jadi Polisi

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menganggap anggota Polri yang memutuskan untuk ikut Pilkada 2018 dan didukung oleh partai politik seharusnya tidak boleh kembali ke institusi Polri.

Titi merujuk Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang menyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Ketika mereka mendaftar sebagai calon mereka itu sudah berpolitik praktis, sehingga mereka sudah mendaftar asas netralitas TNI/Polri untuk berpolitik,” kata Titi kepada Tirto, Selasa (16/1/2018).

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto