tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak transparansi proses penegakan hukum dugaan pelanggaran terkait temuan 1.048 ton komoditas udang impor di wilayah Jawa Timur.
Desakan ini menyusul pembongkaran kasus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 22 September 2026 lalu, yang menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar. Kasus ini disinyalir melibatkan dua korporasi besar dengan pemilik yang sama, yakni PT BB dan PT MP.
"Komoditas udang asal luar negeri yang seharusnya hanya menjalani proses penanganan (handling) untuk diekspor kembali (re-export), diduga kuat telah merembes dan membanjiri pasar domestik,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Menurut dia, kebocoran komoditas impor ke pasar domestik ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga mengganggu harga dan keberlangsungan hidup para petambak udang lokal.
Di sisi lain, IPW mendapatkan informasi adanya whistleblower yang telah melayangkan laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) resmi terkait adanya indikasi praktik tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berlangsung lama.
Dumas tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Kejaksaan Agung.
“Dari hasil analisa IPW, ditemukan modus operandi tindak pidana perpajakan dan TPPU yang selama ini berlangsung, diantaranya: membuat utang fiktif guna menghindari kewajiban perpajakan dan melakukan skema transaksi tunai guna menghindari pencatatan laporan keuangan,” jelas Sugeng.
Rekam jejak ketidakpatuhan ini bukan hal baru. IPW memperoleh informasi bahwa DJP Jawa Timur sebenarnya pernah mendeteksi adanya indikasi ketidakpatuhan perpajakan PT MMP sekitar 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).
“Namun, praktik ini diduga tetap berjalan hingga memicu kerugian negara yang masif saat ini,” tegasnya.
IPW pun mendesak Ditjen Pajak, Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukan.
IPW juga mendukung dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh yang objektif, termasuk mengaudit laporan keuangan perusahaan beserta seluruh pihak yang terafiliasi.
"Ketiga, mendesak penerapan sanksi hukum yang tegas jika di kemudian hari terbukti secara sah terdapat pelanggaran hukum oleh pihak korporasi maupun pihak penerima manfaat (beneficial owner) yang terlibat," tegas Sugeng.
Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dilansir dari Antara, Kamis (24/9/2026), dari pengawasan tersebut, KKP mengamankan total 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Komoditas itu berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk melalui kawasan berikat. Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.
Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan serta 144 ton udang vaname di Lamongan.
KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.
Namun, dua perusahaan di Pasuruan, yakni PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan penyegelan yang dilakukan terhadap komoditas mereka.
Direksi PT Baramuda Bahari (PT BAN) dan PT Mega Marine Pride (PT MMP) menyatakan bahan baku Argentine Red Shrimp sebanyak 885,3 ton yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.
Dalam pernyataan resmi direksi kedua perusahaan, bahan baku tersebut bukan komoditas yang hendak langsung diedarkan di pasar domestik, melainkan akan diproses menjadi produk jadi untuk kemudian diekspor kembali.
Masuk tirto.id


































