tirto.id - Jelang penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, ada kabar berantai di masyarakat ihwal informasi “Honorer K2 Usia 35 Tahun Ke Atas Dapat Diangkat Tanpa Syarat” dalam penerimaan CPNS.
Kabar tersebut muncul di media sosial hingga percakapan WhatsApp. Sebagai contoh, cuitan tanya dari @HariLaksono16 pada 16 September 2018 yang me-mention akun @BKNgoid yang berkabar soal simulasi Computer Assisted Test (CAT) gratis di CFD Pekanbaru, pada Minggu (16/09/2018).
Pertanyaan diajukan oleh Hari, “Min info ini benar apa hanya hoax karena beredar bebas di grup WA. tolong konfirmasi”. Tidak lupa, dia menyertakan tangkapan layar sebuah artikel online berjudul “Kabar Hari Ini : Resmi Honorer K2 Usia 35 Ke Atas Dapat Diangkat Tanpa Syarat”.
Setelah cuitan itu, belum ada tanggapan dan jawaban hingga 17 September 2018, pukul 17.30 WIB, yang muncul untuk menjawab Hari, dari akun @BKNgoid itu.
Hari, ternyata bukan satu-satunya. Achmed Taslem, pengguna media sosial lainnya membagi artikel yang sama di grup Facebook “Forum Honorer Kategori 2 Indonesia”. Selain membagi tautan laman artikel itu, Achmed menyertakan komentar pendek, “semoga bukan hoaks”.
Bahkan, telusur lebih jauh, sebuah video di platform YouTube dengan informasi serupa, telah muncul beberapa hari sebelumnya. Benarkah informasi “Honorer K2 Usia 35 Tahun Ke Atas Dapat Diangkat Tanpa Syarat”?
Fakta Terkait CPNS 2018
Fakta adanya penerimaan CPNS 2018 memang benar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengabarkan perihal ini.
Informasi, penerimaan CPNS 2018 akan membuka 238.015 lowongan. Itu terdiri dari 51.271 formasi instansi pusat di 76 Kementerian/lembaga dan 186.744 di 525 instansi daerah.
Rencananya, jadwal pendaftaran penerimaan CPNS 2018 akan dimulai pada 19 September 2018. Selain itu, seluruh proses pendaftaran hanya akan dilakukan melalui satu portal nasional http://sscn.bkn.go.id.
Sementara itu, proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) para CPNS. BKN telah menyiapkan 176 tempat tes yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Soal Tenaga Honorer K2
Sementara itu, soal kabar berantai bahwa tenaga honorer K2 berusia 35 tahun ke atas bakal diangkat tanpa syarat dalam penerimaan CPNS 2018 adalah informasi yang tidak benar. Tirto mendapatkan konfirmasi dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Mudzakir (17/9). Ia menyatakan, “Tidak benar itu. Kan [soal penerimaan CPNS 2018] sudah diatur di PermenPAN No 36. Tolong baca halaman 11-12,” ucapnya.
Berdasarkan dokumen Peraturan MenPAN RB Nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (PDF) yang ditetapkan 30 Agustus 2018 itu, soal “Eks Tenaga Honorer Kategori-II” turut dibahas.
Pada Bagian F yang membahas KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) KHUSUS soal ketentuan dan persyaratan “Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II” mengikuti seleksi terdapat di keterangan nomor 6 (enam).
Beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut: “Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan” adalah yang dapat mengikuti seleksi. Aturan itu juga menyebut, “Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang”.
Sementara untuk mekanismenya disebutkan bahwa “Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara”. Para pendaftar dari kelompok ini juga tidak bebas dari kewajiban mengikuti seleksi. Disebutkan bahwa, “Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar”.
Dengan merujuk pada peraturan tersebut, kesempatan Tenaga Honorer K2 dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS memang terbuka. Tentu, dengan taat pada ketentuan dan syarat yang berlaku. Namun jelas adanya, kesempatan Tenaga Honorer K2 turut serta dalam seleksi hanya berlaku bagi mereka yang berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018. Artinya, kabar bahwa tenaga honorer K2 berusia 35 tahun ke atas bakal diangkat tanpa syarat jelas tidak memiliki dasar rujukannya.
Jadi PNS Mesti Melalui Seleksi
Sekalipun peraturan memberi informasi soal Tenaga Honorer K2, patut ditekankan bahwa, sampai dengan saat ini, syarat wajib agar seseorang menjadi PNS hanya dapat terjadi melalui seleksi. Tidak ada opsi lain yang tersedia selain ini.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi (17/9), menyatakan hal itu. Palupi menegaskan saat ditanya Tirto terkait beredarnya artikel dan kabar berantai di atas.
“Tidak ada pengangkatan CPNS tanpa syarat mas. Siapapun yang mau jadi PNS harus ikut seleksi,” tegasnya.
Artinya, Palupi menegaskan kembali kabar berantai bahwa Tenaga Honorer K2 berusia 35 tahun ke atas bakal diangkat tanpa syarat dalam penerimaan CPNS 2018 adalah informasi yang tidak benar.
Ia juga kembali mengingatkan, terkait segala informasi penerimaan CPNS 2018, masyarakat sebaiknya selalu memantau portal nasional http://sscn.bkn.go.id dan secara resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang. BKN, menurutnya, telah siap secara infrastruktur.
Sementara, terkait dengan informasi yang khusus per instansi, sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berjalan. Masyarakat luas, menurut Palupi hanya perlu memantau terus proses ini.
“SCCN [portal nasional http://sscn.bkn.go.id] dibuka 19 September. Untuk pendaftaran tergantung sudah belumnya instansi pembuka rekrutmen melengkapi informasi tentang segala hal yang menyangkut rekrutmen. Proses upload [informasi dan keperluan lainnya] sampai saat ini masih terus berjalan.” jawabnya.
KemenPAN RB dan BKN selalu mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat memasukkan menjadi CPNS. Serta tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak bersumber secara resmi.
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan KemenPAN RB dan BKN di atas, kabar berantai bahwa “Honorer K2 Usia 35 Tahun Ke Atas Dapat Diangkat Tanpa Syarat” dalam penerimaan CPNS tahun ini telah ditegaskan sebagai informasi yang tidak benar. Segala ketentuan tentang syarat penerimaan CPNS 2018 hanya bersumber dari aturan Peraturan MenPAN RB Nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kabar berantai yang bersumber dari artikel portal online itu tidak memiliki sumber informasi yang jelas. Bahkan, jika dicermati, artikel dalam portal tidak utuh. Daftar tautan di dalam artikel pun andaikan diklik lebih lanjut, seringkali mengarahkan tautan lain yang terselubung. Umumnya, situs-situs tautan arahan itu tidak terkonfirmasi keamanannya. Pengguna semestinya perlu hati-hati saat berkunjung ke situs-situs dari portal tersebut.
Sementara, para pengguna media sosial yang membagi kabar berantai ini, acap kali hanya berpatokan pada informasi judul artikelnya saja. Artinya, informasi yang tidak benar ini bergerak dalam sirkulasi informasi karena minimnya upaya cek dan ricek.
Editor: Suhendra