tirto.id - Booster diwacanakan bakal menjadi syarat mudik Lebaran 2022. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus menggelar vaksinasi dosis 3 untuk periode 26-27 Maret 2022.
Lokasi vaksinasi booster di halaman Kantor Gubernur. Jadwal vaksinasi mulai pukul 16.00 - 20.00 WIB. Bagi Anda yang ingin mengikuti vaksinasi ini syaratnya dalam kondisi sehat.
Para calon peserta diwajib membawa alat tulis sendiri dan jarak vaksinasi booster dengan vaksinasi dosis 2 yaitu minimal 3 bulan.
Vaksinasi booster hanya bisa diikuti oleh masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas. Pendaftaran dibuka di lokasi vaksinasi.
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik 2022?
Pemerintah membuka kemungkinan vaksinasi dosis booster Covid-19 menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan mudik libur Lebaran 2022.
"Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Bandung, Selasa (22/3/2022).
Menurut Wapres, selain dua kali vaksinasi lengkap, masyarakat juga diminta untuk segera melakukan vaksinasi booster.
"Sehingga dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam di-PCR, atau antigen. Ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan, kalau suasana terus landai yang sekarang," tambah Wapres.
Terkait wacana vaksinasi booster jadi syarat musik Lebaran 2022, Epidemiolog Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman mengatakan syarat booster perlu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta deteksi dini.
"Kalau sudah booster itu lebih baik, namun tentu ini harus dibarengi dengan deteksi dini maupun gerakan 5M, dan ini menjadi sangat penting," katanya melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Ia juga mengingatkan bahwa moda transportasi pemudik harus betul-betul memperkuat prokes, memperbaiki atau meningkatkan kualitas sirkulasi atau ventilasi udara kendaraan lebih baik.
"Kita harus hati-hati dan waspada, bagaimana pun kita harus melihat situasi global meski saat ini kasus di Indonesia melandai, tapi harus kita ketahui bahwa COVID-19 ini belum berakhir," katanya.
Editor: Iswara N Raditya