Menuju konten utama

Info PPPK Pemkab Bekasi 2024 Periode 2, Formasi, & Persyaratan

Temukan info terbaru tentang PPPK Pemkab Bekasi 2024 Periode 2: formasi jabatan, persyaratan pendaftaran, dan tahapan seleksi.

Info PPPK Pemkab Bekasi 2024 Periode 2, Formasi, & Persyaratan
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2024 tahap 2 akan dibuka mulai hari Minggu, tanggal 17 November 2024. Berikut ini informasi mengenai formasi dan persyaratannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun Anggaran 2024, maka tahun ini Pemkab Bekasi mengalokasikan jumlah PPPK sebesar 3762 formasi.

Dari jumlah 3762 formasi tersebut dibagi menjadi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang terdiri dari Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Untuk Jabatan Fungsional, PPPK Pemkab Bekasi 2024 gelombang 2 ini dibuka jenjang Jabatan Fungsional (JF) untuk:

  • JF Ahli Muda
  • JF Ahli Pertama
  • JF Ahli Pertama/Pelaksana S-1
  • JF Terampil/Pelaksana D-III
  • JF Pemula/Pelaksana SLTA
Sementara itu untuk Jabatan Pelaksana dibuka untuk:

  • Pelaksana SLTP
  • Pelaksana SD

Rincian Formasi PPPK Pemkab Bekasi 2024 Gelombang 2

Berikut ini rincian formasi PPPK Pemkab Bekasi 2024 gelombang 2 sebagaimana dirujuk dari lampiran pengumuman penerimaan PPPK Pemkab Bekasi 2024:

  • Guru Ahli Pertama - Guru Agama Budha : 3 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam : 645 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Agama Kristen : 2 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia : 145 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris : 90 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling : 49 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru IPA : 94 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru IPS : 60 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Kelas SD : 2.085 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Kelas TK : 3 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Matematika : 86 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Penjasorkes : 357 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru PPKN : 61 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan : 26 formasi
  • Guru Ahli Pertama - Guru Seni Budaya : 52 formasi

Untuk melihat rincian formasi PPPK Pemkab Bekasi 2024 gelombang 2 secara lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi tautan berikut ini:

Link Rincian Formasi PPPK Pemkab Bekasi 2024 Gelombang 2

Syarat Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2024 Tahap 2

Untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK Pemkab Bekasi 2024 tahap 2 ada sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Berikut ini penjabaran persyaratan umum dan persyaratan khusus tersebut:

Persyaratan Umum

1. WNI;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan

hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan

14. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Khusus

1. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Guru

a. Kriteria Pelamar

Kriteria Pelamar pada PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat mengajar pada saat mendaftar;

2) Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek;

b. Masa kerja pelamar sebagaimana poin a dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja (Kepala Sekolah/Kepala Perangkat Daerah).

c. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

2) Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik;

d. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.

e. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;

2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;

3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan.Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

2.Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatan

a. Kriteria Pelamar

Jenis kebutuhan bagi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 diperuntukan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

b. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; dan2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

c. Bagi JF Dokter dengan sub jabatan Dokter spesialis atau Dokter sub spesialis, pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan Dokter spesialis dan/atau Dokter sub spesialis.

d. Masa kerja pelamar sebagaimana poin c dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2) Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

3) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja di unit kerja eselon III;

4) Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

e. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;

2) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship;

3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan;

f. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.

g. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada poin a di atas, dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

3. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis

a. Kriteria Pelamar Pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

b. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana; dan

2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

c. Masa kerja pelamar sebagaimana poin b dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

d. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;

2) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis;

3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

e. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.

f. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada poin a di atas, dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

g. Khusus untuk formasi jabatan Pemadam Kebakaran, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1) Surat Keterangan Sehat dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas; dan

2) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2024 Periode 2

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, para pelamar harus mengikuti langkah-langkah berikut ini jika ingin mendaftar dalam proses seleksi penerimaan PPPK Pemkab Bekasi 2024 gelombang 2:

1. Tata cara pendaftaran Calon ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id dan link https://bkpsdm.bekasikab.go.id;

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi akun melalui portal nasional pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK;

5. Pelamar memilih instansi pemerintah kabupaten bekasi dilanjutkan memilih formasi, mengisi Riwayat pekerjaan dan mengisi isian lainnya yang diperlukan;

6. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lantas, kapan jadwal seleksi PPPK Pemkab Bekasi 2024 gelombang ini akan berlangsung?

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Bekasi 2024 Tahap 2

Agar tidak ketinggalan proses seleksi, ada baiknya para pelamar mencermati jadwal dan tahapan seleksi PPPK Pemkab Bekasi 2024 gelombang 2 berikut ini:

  • Pengumuman Seleksi 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani