tirto.id - Info pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) gelombang 2 dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024. Simak formasi, tata cara pendaftaran, syarat, dan jadwalnya.
Pendaftaran PPPK gelombang 1 seluruh instansi, seperti yang dilakukan Pemprov Jabar, sudah dilaksanakan pada 1-20 Oktober 2024.
Gelombang 1 hanya diikuti pelamar prioritas (prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori (THK) II dan Tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang Terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara berdasarkan ketentuan, pendaftaran PPPK gelombang 2 (17 November-31 Desember 2024) terbuka bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Link Unduh Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2
Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar periode 2 2024 telah dibuka menyusul terbitnya pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan ASN Nomor: 800/PMN-12/PANSELASN-JABAR/2024. Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 329/2024.
Pemprov Jabar dalam pengadaan PPPK 2024 membuka sebanyak 4.064 formasi. Rinciannya terdiri dari 1.529 formasi jabatan fungsional (JF) guru, 430 formasi JF tenaga kesehatan (nakes), 2.105 formasi JF pelaksana tenaga teknis lainnya.
Rincian masing-masing formasi atau jabatan bisa disimak melalui tautan berisi file PDF di bawah ini:
Link Unduh Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2 - Guru
Link Unduh Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2 - Nakes
Link Unduh Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2 - Teknis
Persyaratan Umum dan Khusus PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2
Pelamar PPPK Pemprov Jabar 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun khusus selama pendaftaran.
Daftar ini sekaligus menjadi syarat wajib agar pelamar bisa lolos tahapan seleksi pertama atau tahapan administrasi. Nantinya dilakukan verifikasi kecocokan data antara yang dimasukkan pelamar dengan yang disyaratkan panitia.
Berikut ini adalah rincian persyaratan umum dan khusus PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2:
Persyaratan Umum PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah ‘diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri’ atau ‘tidak dengan hormat’ sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau ‘diberhentikan tidak dengan hormat’ sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon atau PNS, calon atau prajurit TNI, calon atau anggota Polri, calon atau PPPK saat ini.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Pelamar dapat melamar 1 formasi.
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.
- Pelamar yang mendaftar tidak sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi tertentu.
Persyaratan Khusus Tenaga Guru PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
- Kriteria yang bisa mendaftar di gelombang 2 ialah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kriteria lain ialah lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa Inggris.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (Penjasorkes).
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru seni budaya keterampilan.
- Pendidikan minimal S1, atau D4, serta atau memiliki sertifikat pendidik merujuk pada Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024.
Persyaratan Khusus Tenaga Kesehatan PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
- Pendaftaran terbuka bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan data seperti: surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Lalu menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Wajib memiliki pengalaman, paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Lalu paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda.
- Pengalaman kerja pelamar JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
- Pengalaman masa kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
- Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Seperti Surat Tanda Registrasi (STR) oleh instansi yang berwenang. Lalu STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
- Wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: PT.01.03/F/570/2024.
- Terdapat jenis jabatan PPPK JF nakes yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi serta ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi.
- Pelamar hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi, meski memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi.
- Persyaratan lain untuk beberapa formasi diatur dalam KepmenPAN-RB 391/2024.
Persyaratan Khusus Tenaga Teknis PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
- Kriteria pelamar gelombang 2 ialah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
- Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan data seperti: surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Lalu menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Pengalaman paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana; 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Pelamar hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi, meski memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi.
- Persyaratan lain untuk beberapa formasi diatur dalam KepmenPAN-RB 391/2024.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2024 Periode 2
Tata cara pendaftaran PPPK Pemprov Jabar periode 2 bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Kemudian pilih jenis seleksi PPPK.
- Tahapan selanjutnya adalah pilih instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Dilanjutkan memilih formasi.
- Mengisi riwayat pekerjaan dan ketentuan lainnya yang diperlukan.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2024 Periode 2
Tahapan seleksi PPPK 2024 sesuai KepmenPAN-RB 347/2024 akan dilaksanakan melalui 2 tahapan seleksi, yaitu administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi secara umum merupakan pencocokan data pelamar dengan syarat yang berlaku.
Seleksi administrasi dilaksanakan pada 16 Desember-3 Februari 2025 atau selepas pendaftaran gelombang 2 (17 November-31 Desember 2024). Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi (serta wawancara) gelombang 2 akan digelar dengan CAT (berbasis komputer) pada 17 April-16 Mei 2025. Peserta nantinya mengerjakan 145 soal dalam durasi 120 menit ditambah 10 menit wawancara (khusus disabilitas sensorik netra 150 menit dan 15 menit wawancara).
Berikut ini tahapan-tahapan PPPK Jabar 2024:
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-14 Februari 2025
- Masa Sanggah 19:-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah.: 22-28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April 2025-21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani