Menuju konten utama

Industri Pinjol Ilegal Diprediksi Tak Bertahan 10-15 Tahun Lagi

Bank Indonesia (BI) diperkirakan semakin memperketat peraturan terkait pinjaman online.

Industri Pinjol Ilegal Diprediksi Tak Bertahan 10-15 Tahun Lagi
Ilustrasi fintech. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Industri fintech pinjaman online (Pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending ilegal diperkirakan akan semakin sulit dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini dikarenakan semakin ketatnya aturan yang dikeluarkan oleh regulator.

“Ini pendapat pribadi, saya menilai tidak akan sampai 10-15 tahun [pinjol ilegal]. Dari tahun ke tahun saya berasa regulasi semakin kuat,” ucap Praktisi Financial Technology (Fintech) Alison Jap dalam workshop isu teknologi finansial di Hotel Park Regis, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Alison yang juga merupakan Ketua Eksekutif Bidang Kemitraan Aftech mencontohkan kasus di Cina. Pemerintah Cina diketahui tengah melakukan pengetatan industri P2P Lending karena maraknya debt collector yang meresahkan konsumen dan beberapa pemberi pinjaman terpapar risiko uangnya tak kembali. Akibatnya jumlah P2P Lending di negara itu turun dari semula 6.000 di 2015 menjadi sekitar 427 per Oktober 2019.

Menurutnya, saat industri P2P Lending diregulasi seketat Cina maka kejadian serupa akan dialami pemain di Indonesia. Meskipun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 77 tahun 2016 sudah terbit untuk memayungi fintech, ia mengatakan trennya tampak mengetat. Contohnya, akhir-akhir ini OJK secara rutin merilis daftar P2P Lending ilegal.

“Indonesia enggak akan terlalu jauh beda dengan di sana (Cina). Sekarang P2P Lending yang punya izin baru 13 padahal jumlahnya banyak. Ini personal opinion ya,” ucap Alison.

Lalu ada juga ketentuan berupa code of conduct yang harus dipatuhi anggota asosiasi seperti suku bunga, jangka waktu pinjaman, dan perkara lain seperti metode penagihan yang wajar dan standardisasi lainnya.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Febrio Kacaribu berkata lain. Menurutnya, P2P Lending di Indonesia masih cukup prospektif bahkan perlu didorong oleh pemerintah.

Menurutnya, regulasi baru relevan jika pemberi pinjaman pribadi bisnis ini sudah banyak karena tidak hanya peminjam yang dirugikan, uang peminjam juga terpapar risiko tak kembali. Namun, setahunya pemberi pinjaman masih didominasi oleh pemodal besar atau superlender.

Meskipun ada fakta bahwa konsumen yang terlilit utang karena P2P Lending ilegal, menurutnya hal itu masih bisa dicegah dengan cara lain dan belum akan menimbulkan risiko sistemik.

“Prospeknya bertahan cukup lama. Kita kan, memperbesar pasar. Kalau regulasi bisa nanti saja," ucap Febrio.

=====

Adendum: Naskah ini mengalami revisi pada Minggu, 22 Desember 2019 pukul 17.00. Terdapat beberapa bagian yang diluruskan oleh Asosiasi Fintech Indonesia, untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti