Menuju konten utama

ICW: Kinerja Penindakan Korupsi Tahun 2020 Hanya 20 Persen

Dengan persentase itu, ICW memberi nilai sangat buruk atau E terhadap penindakan korupsi tahun 2020.

ICW: Kinerja Penindakan Korupsi Tahun 2020 Hanya 20 Persen
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Indonesia Corruption Watch merilis kajian ‘Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020’. Periode pemantauan yakni 1 Januari-31 Desember 2020, serta penilaian kinerja penindakan berbasis Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun tersebut.

Dalam kajian ini ICW mengerucut kepada tahap penyidikan yang telah ada penetapan tersangka. Salah satu temuan berkaitan dengan jumlah dana serta penilaian kinerja penindakan. Penilaian dihitung berdasarkan kasus korupsi yang terpantau oleh ICW dan dibandingkan dengan target penindakan kasus korupsi selama tahun lalu.

Hasilnya, kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum sepanjang tahun 2020 hanya 20 persen dan bernilai sangat buruk atau E. Lantas, temuan umum kajian ini yaitu:

  1. 444 kasus penyidikan dengan penetapan tersangka (374 kasus baru/84,2 persen, 55 pengembangan kasus/12,4 persen, dan 15 OTT/3,4 persen);
  2. 875 tersangka;
  3. Rp18,6 triliun kerugian negara;
  4. Rp86,5 miliar suap;
  5. Rp5,2 miliar pungutan liar.

Perihal penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum, secara tren cenderung menurun pada tahun 2015-2020. Sedangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, cenderung meningkat.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan,” jelas Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah, Minggu (18/4/2021), dalam konferensi pers daring.

Kemudian, tren penindakan korupsi berdasarkan modus yakni penggelapan merupakan modus yang paling sering digunakan oleh pelaku korupsi. Modus lainnya yang sering digunakan adalah kegiatan/proyek fiktif, mark up, dan laporan fiktif. Wana melanjutkan, ketiga modus tersebut kerap ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa, serta terdapat fenomena baru yaitu korupsi bermodus memanipulasi saham.

Sementara terkait dana penyidikan, ICW memaparkan anggaran penyidikan yang dikeluarkan institusi penegak hukum.

“Total anggaran penyidikan yang dikelola oleh institusi penegak hukum mencapai Rp381,6 miliar,” kata Wana.

Pada lembaga Polri, misalnya, di ranah tingkat pusat menargetkan 25 kasus per tahun dengan masing-masing perkara butuh dana Rp298,7 juta. Di tingkat provinsi, Polri menargetkan 2-47 kasus per tahun dengan alokasi dana Rp182 juta-Rp1,3 miliar per perkara; di tingkat kabupaten/kota, ada 1-75 target kasus yang tiap perkara mendapatkan kucuran uang Rp6,4 juta-Rp543,2 juta.

Kejaksaan beda cerita. Instansi ini butuh dana Rp158,7 juta per kasus yang ditangani di tingkat pusat, dengan target 50 perkara setiap tahun; Rp129,8 juta per kasus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan target 1 kasus per tahun. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menargetkan 120 kasus di tingkat pusat dalam satu tahun, dengan anggaran Rp244,5 juta per perkara.

“Target penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum selama tahun 2020 ada 2.225 kasus korupsi dengan total anggaran Rp300-an miliar,” imbuh Wana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri