Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

ICW Harap Romi Tak Pakai Alasan Sakit untuk Hindari Pemeriksaan KPK

ICW berharap tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy tidak terus menggunakan alasan sakit untuk menghindar dari pemeriksaan KPK.

ICW Harap Romi Tak Pakai Alasan Sakit untuk Hindari Pemeriksaan KPK
Tersangka korupsi jual-beli jabatan di Kemenag sekaligus Anggota DPR Fraksi PPP nonaktif Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, pembantaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy telah sesuai aturan hukum.

Namun, ia berharap pria yang akrab disapa Romi itu tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

Pada dasarnya, pembantaran yang dilakukan KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum. Karena sekalipun yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit, hal itu tidak mengurangi masa tahanan yang dikenakan oleh KPK.

"Patut untuk ditegaskan adalah bahwa yang bersangkutan jangan menjadikan kondisi sakit sebagai alasan untuk berusaha menghindar dari proses pemeriksaan," kata Kurnia saat dihubungi Tirto pada Rabu (15/5/2019).

Ia mengatakan, jika komisi antirasuah itu menemukan indikasi tersebut, maka KPK wajib meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menghadirkan dokter spesialis tertentu untuk memberi second opinion.

Jika kemudian terbukti Romi menggunakan alasan sakit untuk mengulur-ulur perkara, KPK bisa menjerat orang-orang yang terlibat dengan pasal obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan .

"Contoh kasus yang konkrit, yakni Dokter Bimanesh pada kasus Setya Novanto," kata Kurnia.

Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy kembali harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2019) malam. Hal itu dilakukan lantaran bekas ketua umum PPP itu kembali mengeluh sakit.

Sebelumnya, Romi juga pernah mengeluh sakit sampai harus dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur sejak 2 April 2019.

Tidak jelas apa penyakit mantan anggota Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini, sebab baik KPK maupun penasehat hukum enggan menjelaskan.

Sebulan berselang, tepatnya 2 Mei 2019, izin pembantaran Romahurmuziy dicabut dan Romi kembali mendekam di rutan KPK.

Namun pada Rabu (8/5/2019), Romahurmuziy kembali mengeluh sakit. Saat itu, tim dokter di rutan KPK masih bisa menangani keluhan Romi. Akibatnya, Romi tidak ditahan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno