Menuju konten utama

ICJR: Memilih Maupun Mengampanyekan Golput Bukan Tindak Pidana

ICJR menegaskan warga yang memilih golput maupun mengampanyekan sikap politiknya tersebut tidak bisa dikenai sanksi pidana. 

ICJR: Memilih Maupun Mengampanyekan Golput Bukan Tindak Pidana
Ilustrasi Golput. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membantah wacana bahwa keputusan untuk tidak memilih di pemilu atau golput (golongan putih) adalah perbuatan pidana.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara menyatakan pemilih yang memutuskan golput tidak bisa dikenai pidana karena bukan pelanggaran hukum. Demikian pula kegiatan mengampanyekan golput, kata dia, tidak bisa begitu saja dianggap melanggar hukum.

“Baik memilih atau pun tidak memilih, keduanya sama-sama merupakan bagian dari hak politik warga negara,” kata Anggara dalam siaran persnya pada Rabu (23/1/2019).

Dia mengingatkan Pasal 28 UUD 1945 menjamin setiap warga negara mempunyai kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya. Menurut Anggara, turunan dari hak tersebut salah satunya adalah hak menyatakan pilihan politik di pemilu.

Anggara menambahkan UU Pemilu tidak melarang seseorang golput dan mengampanyekan sikap politiknya itu. UU Pemilu hanya melarang kampanye golput yang disertai pemberian uang atau materi lainnya.

“Pidana dalam pemilu pada dasarnya mengatur mengenai kemungkinan golput, namun berdasarkan pasal 515 UU Pemilu, terdapat unsur-unsur pidana yang sudah diatur dengan jelas kepada siapa pidana itu dapat berlaku,” kata dia.

Anggara menjelaskan Pasal 515 UU Pemilu jelas memuat ketentuan sanksi pidana yang dikenakan hanya pada orang, yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan, dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” ujar Anggara.

Oleh karena itu, dia menyimpulkan orang yang memilih maupun mendeklarasikan untuk golput tidak dapat dipidana. Sebab, orang yang mendeklarasikan dirinya golput memiliki hak yang dijamin undang-undang dan Konstitusi.

“[Deklarasi golput tidak bisa dipidana] selama tidak menggerakkan orang lain menggunakan janji dan pemberian uang atau materi lainnya untuk golput,” Anggara menegaskan.

Dia menambahkan, apabila ada penyelidikan kasus golput oleh penegak hukum, unsur-unsur pidana dalam pasal 515 UU Pemilu harus diimplementasikan dengan ketat.

“Penggunaan pasal ini [Pasal 515 UU Pemilu] bagi mereka yang Golput atau melakukan ekspresi politik dengan berkampanye golput adalah pelanggaran serius bagi hak konstitusi,” kata Anggara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH