tirto.id - Baru-baru ini, sebuah narasi yang menyebut bahwa Pemerintah RI, melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan RI, membagikan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, tersebar di media sosial.
Narasi tersebut menyebut bahwa masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan dana bansos tersebut, dengan menyerahkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen ini termasuk foto kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta buku tabungan.
Mengingat narasi ini disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, nominal dana bansos yang ditawarkan ke masyarakat pun beragam, mulai dari Rp27,3 juta hingga Rp85,4 juta. Disebutkan juga, dana bansos tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai macam hal, termasuk biaya sekolah, biaya berobat, modal usaha, hingga pembangunan tempat tinggal.
Narasi tersebut disebarkan oleh akun “Bantu Rakyat”,“Medis dan Kesehatan” dan “Info Bantuan” dalam periode Sabtu (27/7/2024) hingga Kamis (15/8/2024), lewat unggahan video yang memperlihatkan surat pemberitahuan dari Kemenkes dan BPJS terkait adanya dana bansos tersebut. Terdapat juga keterangan teks dalam unggahan yang berbunyi:
“MENYAMBUT KEMERDEKAAN RI KE 79 PROGRAM TAHUN 2024. Penguna Facebook Berkesempatan Menerima Bantuan Dari Program BPJS KESEHATAN PUSAT DESEMBER 2024. Mari Daftarkan Diri Anda Pengguna Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan Sebagai Penerima Dana bantuan bansos dan bpjs senilai Rp.27.000.000,00 Silahkan hubungi kami melalui messenger!”
Sepanjang Kamis (15/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024), atau selama enam hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 130 tanda suka, 87 komentar, dan telah ditonton sebanyak 12 ribu kali.
Lantas, benarkah bahwa Kemenkes dan BPJS Kesehatan membagikan dana bansos kepada masyarakat?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto mengamati video surat pemberitahuan yang disertakan dalam klaim unggahan tersebut. Kami menemukan kejanggalan dalam surat tersebut, misalnya adanya ketidaksinkronan antara kop surat dan nomor surat.
Terlihat, kop surat menggunakan logo milik BPJS Kesehatan. Namun, pada bagian nomor surat, tertulis Kementerian Kesehatan RI. Sebagai informasi, Kemenkes dan BPJS merupakan dua instansi pemerintahan yang terpisah.
Selanjutnya, kami menelusuri laman dan sejumlah akun media sosial resmi milik Kemenkes dan BPJS Kesehatan, dua instansi yang namanya dicatut dalam klaim pembagian dana bansos tersebut.
Hasilnya, kami tidak menemukan informasi apapun terkait adanya program pembagian dana bansos kepada masyarakat dari kedua instansi tersebut. Selain itu, akun-akun penyebar klaim unggahan diketahui bukan merupakan akun media sosial resmi dari Kemenkes dan BPJS.
Tirto juga menghubungi pihak Kemenkes untuk mengklarifikasi terkait kebenaran klaim ini. Hasilnya, Kemenkes lewat pernyataan juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, memastikan informasi tersebut adalah hoaks.
“Penipuan. Info yang disampaikan (dalam surat tersebut) tidak pernah dikeluarkan oleh Kemenkes,” ujar dr. Mohammad Syahril kepada Tirto, Selasa (20/8/2024).
Terkait BPJS Kesehatan, kami menemukan bahwa narasi bantuan dana bansos mengatasnamakan instansi tersebut memang telah beberapa kali beredar di publik. Pada Maret 2024 lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, seperti yang dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyebut bahwa instansinya tidak pernah memberikan bantuan dana.
Serupa, pada November 2023, akun resmi BPJS Kesehatan di X juga pernah mengklarifikasi bahwa instansi tersebut tidak pernah memberikan program bantuan dana untuk masyarakat. Hal ini menanggapi pertanyaan masyarakat soal klaim adanya pembagian dana bansos dari lembaga tersebut.
Sementara itu, baru-baru ini seperti yang dikutip dari laman Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, juga sempat membantah adanya klaim mengenai bantuan dana dari instansinya. Ia menyebut klaim tersebut adalah hoaks dan diduga adalah modus penipuan.
"Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," kata Rizky, dikutip dari Kompas, Rabu (14/8/2024).
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait pemberian dana bansos kepada masyarakat.
Pihak Kemenkes dan BPJS Kesehatan secara resmi telah membantah terkait kebenaran informasi tersebut.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa Kemenkes dan BPJS Kesehatan memberikan dana bansos kepada masyarakat bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].
Editor: Farida Susanty