Menuju konten utama

Hidupkan Lagi Hambalang, Kemenpora Temui KPK

Hidupkan Lagi Hambalang, Kemenpora Temui KPK

tirto.id -

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana menghidupkan lagi kompleks olahraga Hambalang yang sempat terbengkalai karena tersandung kasus korupsi. Untuk melanjutkan rencana tersebut, Kemenpora menemui KPK untuk minta pertimbangan lembaga antirasuah tersebut.

"(Sebelumnya) pernah terjadi longsor kan, itu kan sebabnya kami sowan (bertandang) ke sini. Kami yang inisiatif, bukan KPK yang undang, ada dari Kemenpora, Deputi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Litbang Kementerian PU untuk memastikan apakah kami boleh jalan terus atau tidak," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto di gedung KPK Jakarta, Senin (28/3/2016).

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke lokasi tersebut pada Jumat (18/3) dan ingin cepat memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, pemeliharaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Olahraga Nasional( P3SON) Hambalang meski proyek tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp464,391 miliar dari total anggaran Rp1,2 triliun.

"Kami datang ke sini terkait kunjungan presiden tanggal 18 Maret lalu, sejauh ini presiden memberi arahan agar dikaji secepatnya apakah Hambalang itu akan dilanjutkan atau tidak, dan itu akan dibahas dalam rapat terbatas, rencana semula (rapatnya) besok pagi tapi ditunda, tapi poinnya adalah kami datang ke sini karena kami tidak ingin salah langkah, jangan sampai ada Hambalang kedua," tambah Gatot.

Menurut Gatot, sudah ada surat resmi dari KPK tertanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani oleh mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki yang menjelaskan bahwa P3SON Hambalang tidak dalam status penyitaan. "Tapi KPK menyarankan agar ada bentuk kehati-hatian karena ada pergerakan tanah di sana," ucapnya.

Gatot mengaku bertemu dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan beberapa jajaran petinggi KPK. Menurutnya, KPK mempersilakan Kemenpora untuk melanjutkan proyek tersebut karena gedung kompleks Hambalang tidak berstatus sitaan KPK, yang disita hanya dokumennya.

Menurut Gatot, KPK juga menyarankan kepada pihaknya agar betul-betul melakukan audit fisik teknik yang sangat-sangat komprehensif. "Kalau perlu nanti harus ada audit yang lebih lengkap agar jangan sampai mubazir penanganan Hambalang itu nanti," jelas Gatot.

Menurut dia, bersama tim gabungan dari BPKP, Kementerian Keuangan dan kementerian lain akan melaporkan kajian yang akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. "Misalnya, alternatif berdasarkan kajiannya seperti ini dan seterusnya, nanti tinggal presiden yang akan memutuskan, kira-kira apakah mau berlanjut atau tidak, apakah akan menjadi sekolah atlet biasa, atau sport science activity, nanti presiden yang akan menentukan," ungkap Gatot.

Kajian Hambalang sebelumnya

Seperti diketahui, kasus korupsi P3SON Hambalang di Sentul, Bogor, Jabar sudah menjerat sejumlah petinggi Kemenpora maupun politisi partai penguasa saat itu yaitu Partai Demokrat seperti mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang semuanya sudah dipenjara. Saat ini masih ada satu tersangka yang kasusnya masih disidik KPK yaitu adik Andi Mallarangeng Choel Mallarangeng.

Sedangkan dalam sejumlah putusan kasus Hambalang menunjukkan, hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementrian ESDM menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung mudah mengembang dan terjadi gerakan tanah.

Hal ini sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil soil investigation perusahaan subkontraktor PD Laboratirum Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay.

Selain itu, lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG. (ANT)

Baca juga artikel terkait GATOT S DEWA BROTO atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH