Menuju konten utama

Hary Tanoe Dicecar Soal Wewenang Komisaris Mobile8

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mencecar mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) terkait kewenangan tugas sebagai komisaris perusahaan telekomunikasi itu. Kejagung meminta keterangan Hary Tanoe sebagai saksi dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom.

Hary Tanoe Dicecar Soal Wewenang Komisaris Mobile8
Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4). Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mencecar mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) terkait kewenangan tugas sebagai komisaris perusahaan telekomunikasi itu. Kejagung meminta keterangan Hary Tanoe sebagai saksi dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom.

"Pemeriksaannya terkait dengan tugas dan kewenangan seorang komisaris yang bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan termasuk rencana kerja perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Selain itu, Kejagung juga mencecar CEO MNC itu terkait dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana sebesar Rp80 miliar oleh perusahaan PT Mobile8 Telecom kepada PT. TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT. Djaya Nusantara Komunikasi.

Dugaan korupsi restitusi pajak itu terbongkar setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali pelaksanaan, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima apapun dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.

(ANT)

Baca juga artikel terkait HARY TANOE atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH