Menuju konten utama

Hakim & Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Timur Tutup Sementara

Penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum dan perpanjangan penahanan masih dilayani secara terbatas.

Hakim & Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Timur Tutup Sementara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup layanannya untuk sementara mulai 13-14 Juli 2021. Hal itu dilakukan lantaran sejumlah hakim dan pegawai terjangkit COVID-19.

"Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar covid-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan," demikian tertulis dalam pengumuman yang dipampang di laman dan akun Instagram PN Jakarta Timur.

Meski begitu, terdapat sejumlah pelayanan yang masih tetap dibuka, antara lain penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan. Pelayanan ini hanya dibuka sejak pukul 08.00-12.00 WIB. Pengadilan akan dibuka kembali pada Kamis (15/7/2021).

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di wilayah Jawa dan Bali untuk menggelar persidangan secara daring. Kebijakan itu merespons kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah 3-20 Juli 2021.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali agar selama masa PPKM darurat untuk menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya," kata Syarifuddin lewat keterangannya di kanal YouTube MA pada Kamis (8/7/2021).

Bagi perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer, pelaksanaan pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik.

Bagi perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, penerapan sidang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.

Apabila pengadilan secara daring tidak dapat dilakukan karena kendala koneksi atau kendala teknis lainnya, maka sidang boleh digelar secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh pelaksana persidangan wajib menunjukkan hasil tes swab antigen yang keluar paling lambat H-1 persidangan.

Baca juga artikel terkait PN JAKARTA TIMUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan