Menuju konten utama

GUSDURian Kecam Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut

Alissa Wahid menilai kejadian tersebut menjadi ironis karena di saat yang bersamaan umat muslim menjalani puasa di tujuh hari terakhir.

GUSDURian Kecam Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut
Ilustrasi HL Indepth Minoritas. tirto.id/Lugas

tirto.id - Jaringan GUSDURian mengecam keras aksi penutupan paksa masjid Ahmadiyah di Nyalindung, Cilawu, Kabupaten Garut, pada Kamis (6/5/2021). Apalagi, praktik penutupan tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.

Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid mengatakan kejadian tersebut menjadi ironis karena di saat yang bersamaan umat muslim menjalani ibadah puasa di tujuh hari terakhir.

"Ironisnya, penutupan masjid dilakukan saat umat muslim tengah melaksanakan salah satu rukun Islam, yaitu berpuasa di bulan Ramadan," kata Alissa lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Awalnya, pada 25 April sekelompok orang yang bukan warga Nyalindung mendatangi lokasi masjid yang sedang dibangun oleh Jemaah Ahmadiyah. Mereka meminta agar pembangunan tersebut dihentikan. Empat hari setelahnya, 29 April ada penanda warna kuning di setiap rumah warga non-Ahmadiyah.

Puncaknya pada 6 Mei pemerintah daerah dengan menutup paksa masjid tersebut. Bupati Garut berkilah bahwa penutupan itu berdasarkan SKB 3 Menteri 2008 dan Pergub No.12 tahun 2011.

Padahal, kata Alissa, kedua landasan yang dimaksud sama sekali tidak mencantumkan diperbolehkannya menutup masjid. Ia menilai Garut sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan.

"Jemaah Ahmadiyah kerap menjadi sasaran penyerangan baik oleh pemerintah atau pun kelompok vigilante karena dianggap menyimpang," kata dia. "Padahal konstitusi menegaskan bahwa negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing."

Alissa pun mendesak Bupati Garut agar mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, bukan justru menutupnya. Kata dia, Bupati Garut juga harus memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

"Bupati Garut sebagai representasi negara harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara," kata Alissa.

Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Kata dia, aturan tersebut rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah.

"Selain itu pemerintah perlu mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup," katanya.

Baca juga artikel terkait MASJID AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz