tirto.id -
Dua layanan jasa transportasi berbasis online, GrabCar dan Uber Taxi, dipastikan ilegal. Kepastian tersebut ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebut GrabCar dan Uber Taxi telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) adalah ilegal," tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Kemenhub menawarkan kepada GrabCar dan Uber Taxi untuk berubah menjadi operator transportasi atau tetap berbentuk aplikasi, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Misalnya menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian," tandas Sugihardjo.
Apabila GrabCar dan Uber Taxi tetap ingin menjadi aplikasi, lanjut Sugihardjo, maka kedua harus menjalin kemitraan dengan perusahaan angkutan resmi atau membentuk koperasi. "Rental (mobil) di DKI Jakarta juga banyak dan mereka resmi, silakan kerja sama dengan yang punya izin, dan kalau membentuk koperasi silakan juga," tuturnya.
Sebelumnya, ratusan sopir taksi di bawah naungan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendesak kepada pemerintah agar membekukan aplikasi GrabCar dan Uber Taxi. PPAD meminta pembekuan tersebut untuk segera dilakukan sampai pemerintah memiliki aturan yang resmi dan jelas terkait jasa transportasi publik berbasis aplikasi online tersebut.