Menuju konten utama

Gerindra Tak Usik Caleg Ahmad Dhani hingga Putusan Inkrah

Partai Gerindra mempertahankan Ahmad Dhani sebagai caleg dan kader hingga kasusnya inkrah.

Gerindra Tak Usik Caleg Ahmad Dhani hingga Putusan Inkrah
Ahmad dhani di atas panggung. FOTO/antaranews

tirto.id - Partai Gerindra mempertahankan Ahmad Dhani Prasetyo baik sebagai kader dan calon legislatif hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco mengatakan, tidak akan coret status caleg Ahmad Dhani sampai ada keputusan inkrah. Di sisi lain, Dhani masih sebagai kader Partai Gerindra.

"Iya [tidak coret caleg Dhani] sampai dengan inkrah. Kita membicarakan di internal bagaimana karena kan keputusan terakhir partai kan, ada di ketua dewan pembina nantinya," ujar dia ditemui di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Direktur Hukum dan Advokasi BPN ini berkomitmen untuk memberi bantuan hukum pada Ahmad Dhani selaku juru bicara.

"Kami berkomitmen untuk tetap memberi bantuan hukum kepada kader kami," terangnya.

Menurut Dasco, posisi Dhani yang saat ini masih ada dalam daftar calon tetap dan dicatat dalam surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kecuali nanti ada keputusan, ada surat edaran dari KPU, saya belum pelajari nih, katanya tentang orang yang sedang divonis dan menjalani hukuman penjara. Ya ini baru dapat surat edarannya," kata Dasco

Selain itu, Dasco menilai keputusan kejaksaan terhadap penahanan Dhani terlalu berlebihan. Seharusnya, lanjut dia, Dhani diberi kesempatan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, yaitu banding tanpa ditahan terlebih dahulu.

"Nah kan dia selama ini gak pernah di tahan dari proses awal sampai menjalankan vonis," Kata Dasco.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Selain itu, UU ITE tahun 2008, khususnya pasal 27 dan 28 memang rentan disebut pasal karet karena sangat multitafsir dan rentan mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali