Menuju konten utama

Genjot Penerapan Tata Kelola Baik, OJK Fokus Sempurnakan Regulasi

Salah satu kegagalan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance serta manajemen risiko di IKNB ini.

Genjot Penerapan Tata Kelola Baik, OJK Fokus Sempurnakan Regulasi
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di industri jasa keuangan khususnya Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Salah satunya melalui penyempurnaan regulasi terkait bidang tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir tata kelola merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian OJK untuk terus menerus melakukan pembenahan. Sebab menurut dia, salah satu kegagalan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance serta manajemen risiko di IKNB ini.

"Sebagai contoh, kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan termasuk bagaimana manajemen, stakeholder dan seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional," ujar Riswinandi di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Oleh karena itu, kata dia, sebagai regulator, pihaknya akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).

“Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita memberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi," tandasnya.

Riswinandi bilang, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/POJK.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien.

“Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar,” kata dia.

Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.

“Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama 2006. Yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi," katanya.

Tujuan dari regulasi di atas adalah dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan. Menurutnya ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari.

"Dengan regulasi tersebut kita juga sedang melakukan pembenahan di POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya. Jadi terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern kami ialah mengenai batasan investasi," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengingatkan, tujuan penerapan GCG ialah dapat meningkatkan performance/kinerja perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan.

“Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. Kenapa harus di-access? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada yang kurang bisa dlakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu," ucapnya.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz