Menuju konten utama
Daftar Gaji & Tunjangan PPPK

Gaji PPPK dan Tunjangannya Serta Kriteria Kelulusan PPPK 2021

Daftar gaji PPPK dibagi menjadi 17 golongan, yaitu Golongan I hingga Golongan XVII. Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi nominal gaji yang diberikan.

Gaji PPPK dan Tunjangannya Serta Kriteria Kelulusan PPPK 2021
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan dari negara. Gaji yang diterima oleh PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Selain gaji, PPPK juga menerima fasilitas berupa tunjangan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan diberikan sesuai dengan tugas jabatannya.

Sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada anggaran negara dan daerah.

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gajinya dibebankan pada Gaji PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara, PPPK yang bekerja dibawah instansi daerah gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tergantung instansi kerjanya.

Karena dibebankan pada negara, gaji maupun tunjangan PPPK juga dikenakan potongan pajak. Pajak yang dibebankan pada masing-masing pegawai berbeda dan diatur dalam undang-undang perpajakan.

Golongan dan Besaran Gaji PPPK

Gaji PPPK dibagi menjadi 17 golongan, yaitu Golongan I hingga Golongan XVII. Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan. Selain itu, tinggi rendahnya gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerja pegawai. Pegawai yang masa kerjanya lebih lama, maka akan memperoleh gaji yang lebih tinggi.

Berikut besaran atau nominal gaji PPPK dari berbagai Golongan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (>25 tahun)
I Rp1.749.900 Rp2.686.200
II Rp1.960.200 Rp2.843.900
III Rp2.043.200 Rp2.964.200
IV Rp2.129.500 Rp3.089.600
V Rp2.325.600 Rp3.879.700
VI Rp2.539.700 Rp4.043.800
VII Rp2.647.200 Rp4.214.900
VIII Rp2.759.100 Rp4.393.100
IX Rp2.966.500 Rp4.872.000
X Rp3.091.000 Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 Rp5.292.800
XII Rp3.359.000 Rp5.516.800
XIII Rp3.501.100 Rp5.750.100
XIV Rp3.649.200 Rp5.993.300
XV Rp3.803.500 Rp6.246.900
XVI Rp3.964.500 Rp6.511.100
XVII Rp4.132.200 Rp6.786.500

Tunjangan PPPK

Tunjangan merupakan pembayaran diluar gaji pokok yang diterima secara teratur oleh PPPK. Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terdapat lima jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK, yaitu:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.
Nominal tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur oleh Menteri Keuangan. Sementara untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Besaran tunjangan bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibanding gaji, tergantung dengan kebijakan yang berlaku.

Kriteria Kelulusan PPPK

Untuk dapat diangkat sebagai PPPK, pelamar diharuskan mengikuti seleksi CASN yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tedapat dua tahap seleksi yang harus dilalui pelamar PPPK 2021, yaitu:

1. Seleksi administrasi

Pelamar yang mendaftar rekrutmen PPPK akan diseleksi berkas-berkasnya oleh panitia seleksi. Kelengkapan dan kecocokan data administrasi menjadi kriteria kelulusan seleksi ini.

2. Seleksi kompetensi

Setelah lolos dari seleksi administrasi, pelama PPPK akan melalui tahap seleksi kompetensi. Terdapat empat materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK, termasuk:

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi sosial kultural
  • Seleksi wawancara
Seleksi kompetensi PPPK tahun ini berbasis komputer menggunakan metode computer assisted test (CAT). Untuk dapat lolos dari seleksi kompetensi teknis, pelamar harus lolos passing grade masing-masing materi tes, yaitu:

Seleksi Kompetensi Passing Grade Nilai Kumulatif Maksimal
Teknis Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 500
Manajerial 130 200
Sosial Kultural
Wawancara 24 40

Khusus untuk passing grade seleksi kompetensi teknis dibedakan berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran yang dilamar. Total terdapat 213 jenis passing grade untuk PPPK Guru 2021 yang dapat diunduh di link berikut:

Daftar passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 [Halaman 7]

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari