tirto.id - Komite Kebebasan Pers dari Federasi Umum Jurnalis Arab memuji pencapaian Bahrain dalam mengembangkan iklim kebebasan yang kondusif bagi persnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam laporan tahunan komite yang diadakan di Kairo pada acara kebebasan pers dunia Arab 2015-2016, seperti dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Senin (10/4/2016).
Wakil Kepala Asosiasi Jurnalis Bahrain (BJA) Mohannad Suleiman Al Nuaimi, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kantor Berita Bahrain (BNA), menjelaskan bahwa laporan itu memberikan perhatian kepada isu kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh seluruh surat kabar di Bahrain dalam menangkal sejumlah isu tanpa adanya kendali awal.
Dia memuji iklim transparansi dan keterbukaan yang menjadi ciri khas sektor pers di Bahrain, serta menekankan bahwa tidak ada batasan yang diberlakukan kepada para jurnalis kecuali sejumlah ketentuan konstitusiona, undang-undang, dan hukum.
Al Nuaimi menyatakan bahwa pihak komite tidak bergantung kepada sejumlah laporan dari para organisasi internasional di sejumlah negara Arab, mengingat laporan-laporan tersebut masih diragukan rasa keadilan, objektivitas, hingga integritasnya.
Ia mengapresiasi penolakan sejumlah laporan tersebut, mengingat adanya kekeliruan yang disebarluaskan oleh sejumlah organisasi dan institusi yang mencurigakan, untuk menjalankan suatu agenda khusus yang bertujuan menodai citra baik Bahrain.
Al Nuaimi memuji langkah tersebut, yang menurutnya telah menggambarkan kredibilitas Komite Kebebasan Pers milik Federasi Umum Jurnalis Arab,
Ia menegaskan bahwa Bahrain memiliki catatan yang panjang dan yang diakui secara global terkait kebebasannya, terlebih karena adanya proyek reformasi yang dilakukan oleh Raja Hamad bin Isa Al Khalifa.
Al Nuaimi turut memuji usaha-usaha dari kepala komite, Abdulwahab Al Zeghilat dan sekelompok pakar dan akademisi yang menyusun laporan terkait kebebasan pers di dunia Arab tersebut.
Laporan tersebut mengutip sejumlah langkah yang ditempuh oleh Bahrain untuk mempromosikan kebebasan pers, termasuk sebuah ketentuan baru untuk mengatur bidang pers dan publikasi yang akan menggantikan peraturan lama, dan mulai diberlakukan pada 200 hingga saat ini.
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa sejak peluncuran proyek reformasi itu pada 1999 lalu, tidak ada petugas media atau jurnalis yang ditahan hanya karena menyuarakan opini politik mereka.
Di sisi lain, fakta menyatakan bahwa tidak ada jurnalis yang ditangkap atau ditahan atas pernyataan pendapat mereka, ataupun surat kabar dan media apapun yang tutup dikarenakan alasan lain, selain permasalahan finansial. (ANT)