Menuju konten utama

Fakta-fakta Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPSK mengusulkan agar Bharada Richard Eliezer tidak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Fakta-fakta Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Tim Khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Rekonstruksi tersebut akan dihadiri oleh tim khusus dari Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komnas HAM juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi perkara tersebut.

Berikut fakta-fakta terakhir yang terjadi menjelang dilakukannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J:

FerdySamboDipecat

Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 dan berakhir pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

"Bahwa sanksi yang dijatuhkan, yang pertama, adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membacakan hasil putusan sidang, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

Sambo merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia sebagai otak peristiwa yang menewaskan ajudannya di rumah dinasnya, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Banding

Setelah mendengar putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri yang memberhentikan dirinya secara tidak horbat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Menaggapi hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menagatakan bahwa Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding. Namun pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses. Banti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Istri Sambo Diperiksa tapi Tak Ditahan

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 80 pertanyaan diajukan kepada istri Ferdy Sambo itu dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (26/8/2022) hingga Sabtu dini hari tadi.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Arman menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Rekonstruksi Dihadiri 5 Tersangka

Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo saat dilansir Antara, Senin (29/8/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tambahnya.

LPSK Minta Bharada E DigantiStuntman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Bharada Richard Eliezer tidak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Hal ini demi menjaga kondisi mental Eliezer dalam menghadapi proses hukum.

"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat dihubungi Tirto, Senin (29/8/2022).

Maneger menuturkan, saat ini LPSK sedang mengoordinasikan usulan itu kepada penyidik. Jika perlu, Bharada E menggunakan pemeran pengganti atau stuntman bila tetap harus mengikuti rekonstruksi kasus tersebut.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ucapnya.

Kalau pun usulan ini tidak bisa diterima, LPSK akan mendampingi Bharada E dalam proses rekonstruksi yang akan dilaksanakan besok. "LPSK akan dampingi," imbuh Maneger.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto