Menuju konten utama

ESDM Cari Investor Percepat Program Konversi Motor Listrik

Kementerian ESDM sedang mencari investor untuk menyediakan pertukaran (swap) baterai motor listrik.

ESDM Cari Investor Percepat Program Konversi Motor Listrik
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Pemerintah bakal mempercepat program konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Targetnya mencapai 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit pada 2024.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanan menuturkan, hal itu dilakukan agar masyarakat tertarik melakukan konversi motor listrik.

Salah satu strateginya yaitu mencari investor yang menyediakan pertukaran (swap) baterai motor listrik. Dia mengklaim swap baterai di stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) menjadi salah satu terobosan pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur percepatan konversi motor listrik.

"Karena baterai mahal, yang kalau di kendaraan listrik sampai 40-50 persen dari biaya kendaraan, maka kami sedang mencari investor untuk menjadi operator dan investor swap baterai. Dengan adanya investor swap baterai ini, motor listrik tidak perlu membeli baterai, cukup ditukar saja," katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).

Senda menjelaskan inovasi yang telah dilakukan PT PLN (Persero) untuk kendaraan motor listrik tersebut, akan menjadi langkah pemerintah mempercepat kebijakan tersebut.

"Kalau baterainya habis datang saja ke 'pom bensin' untuk tukar baterai. Target ke depan biaya konversi yang dilakukan masyarakat jadi lebih murah. Seperti yang dilakukan PLN, masyarakat datang dengan subsidi dari pemerintah dan ada investor swap baterai, sehingga masyarakat tertarik untuk konversi," tambahnya.

Selain itu, Senda menjelaskan beberapa upaya percepatan lainnya adalah menerbitkan regulasi pendukung yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Setiap program yang diluncurkan pemerintah, kami langsung jalankan uji coba program konversinya. Sampai saat ini sudah dilakukan beberapa perbaikan dari segi regulasinya dan untuk mendukung program konversi motor listrik telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023," paparnya.

24 Unit Bengkel Konversi Bersertifikat Kemenhub

Selain regulasi, pemerintah juga memberikan bantuan potongan biaya konversi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit motor. Bantuan tersebut diberikan Kementerian ESDM kepada bengkel konversi berdasarkan hasil verifikasi BSP KEBTKE. Saat ini, telah tersedia 24 unit bengkel konversi bersertifikat Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menambahkan adanya Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, juga mendukung percepatan target konversi motor listrik.

"Pemerintah sudah berkomitmen 50 ribu motor akan dikonversi ke listrik tahun 2023 dan 150 ribu tahun 2024, jadi harus sukses program ini. Ke depan, baterai akan menuju ke swap baterai. Selain itu, juga adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yaitu mandatori kepada kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah sudah mengatur yang berupa regulasi, kita minta pelaku usaha juga mau mendukung program ini," bebernya.

Konversi kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yang dapat memberikan penghematan bagi konsumen dan juga pemerintah.

Baca juga artikel terkait KONVERSI MOTOR LISTRIK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin