Menuju konten utama

Edhy Prabowo Pungut Rp52,3 M Dari Eksportir BBL Tanpa Ikuti Aturan

Tanpa punya aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak ekspor BBL, Edhy Prabowo sudah mengumpulkan puluhan miliar.

Edhy Prabowo Pungut Rp52,3 M Dari Eksportir BBL Tanpa Ikuti Aturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato pengarahan saat rapat kerja teknis Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di Yogyakarta, Kamis, (19/12/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa meminta uang dengan modus bank garansi kepada para eksportir benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Padahal belum ada aturan hukumnya sebagai dasar permintaan bank garansi.

"Pra eksportir benih lobster diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor yang ditetapkan Edhy Prabowo. Padahal Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ekspor BBL. Uang uang di bank garansi mencapai Rp52.319.542.040," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Kebijakan bank garansi bersumber dari peraturan menteri Edhy Prabowo nomor 12 tahun 2020 tentang perizinan ekspor benih.

"Atas arahan terdakwa Edhy Prabowo pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," kata jaksa Ronald.

Nota dinas jadi dasar hukum bagi Habrin Yake, kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) meneken surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL untuk bank garansi.

Dalam pengiriman BBL, eksportir wajib memakai kargo tunggal dari PT ACK dengan Rp1.800 per ekor BBL.

Dari jumlah pembayaran kargo sebesar Rp1.800 tersebut, PT ACK diketahui mendapat bagian sebesar Rp1.450 per ekor BBL, sedangkan PT PLI mendapat Rp350 per ekor BBL, padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan seluruhnya oleh PT PLI.

Baca juga artikel terkait KASUS EDHY PRABOWO atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali