Menuju konten utama

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster November Turun 30%

Capaian ekspor ini merupakan jumlah yang tercatat hingga ekspor benih lobster dihentikan sementara pada 26 November 2020.

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster November Turun 30%
Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor benih lobster RI ke Vietnam pada November 2020 mencapai 5,97 juta dolar AS atau setara 1.099 kilogram. Nilai ekspor ini turun 30,27 persen month to month (mtom) dari posisi Oktober 2020 yang mencapai 8,57 juta dolar AS atau setara 1.867 kg benih.

Selain ke Vietnam, ada ekspor senilai 1.204 dolar AS yang ditujukan juga ke Taiwan setara 0,18 kg benih lobster pada November 2020. Angka ini turun dari Oktober 2020 lalu yang mencapai 10.370 dolar AS untuk 2 kg benih lobster.

Capaian ekspor di November ini merupakan jumlah yang tercatat hingga ekspor benih lobster dihentikan sementara menyusul penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diteken Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) pada 26 November 2020.

Meski dihentikan, KKP masih memberi kesempatan bagi para eksportir yang masih memiliki benih lobster di packing house untuk segera mengekspornya paling lambat satu hari setelah surat edaran 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ditetapkan.

KPK kemudian menetapkan Edhy yang juga merupakan Politikus Partai Gerindra sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan izin ekspor benih lobster. Uang yang diterima Edhy juga diduga berasal dari perusahaan jasa pengiriman yang memonopoli pengiriman benih ke luar negeri.

Saat ini belum ada kepastian soal ekspor benih lobster akan dilanjutkan atau dihentikan untuk permanen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merasa tak ada yang salah dengan kebijakan ini. Ia melempar sinyal kalau kebijakan ini tak akan dibatalkan terlepas kasus yang membeli Edhy.

"Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan