Menuju konten utama
Periksa Fakta

Di Balik Omongan Anies Soal 283 Kasus Pemakaman dengan Protap COVID

Informasi dari Anies tidak salah. Karena disampaikan dengan kalimat yang kompleks dan konteks kurang akurat, banyak orang lalu menelan informasi salah.

Di Balik Omongan Anies Soal 283 Kasus Pemakaman dengan Protap COVID
Header Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Pada 30 Maret lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversial. Dalam konferensi pers, Ia menyatakan bahwa pada bulan tersebut, terjadi pemulasaran dan pemakaman dengan menggunakan prosedur tetap (Protap) COVID-19 sebanyak 283 kasus di Jakarta.

“Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29, itu ada 283 kasus,” sebut Anies. Angka 283 ini kemudian banyak menjadi perbincangan di tingkat masyarakat maupun kalangan media.

Sebagai catatan, Protap COVID-19 terkait pemusalaran dan pemakam itu termasuk membungkus jenazah dengan plastik, dibawa dengan peti, dan harus dimakamkan kurang dari empat jam. Petugasnya juga menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD).

Banyak pihak kemudian menyimpulkan bahwa 283 orang tersebut merupakan mereka yang positif COVID-19. Ada pula pihak yang menyebut Anies beda data dengan Pemerintah Pusat. Padahal, jika dibandingkan dengan Laporan Media Harian COVID-19 tanggal 30 Maret 2020, ada 706 kasus di Jakarta dengan 74 korban meninggal.

Sementara itu, menurut pemantauan Tirto melalui situs corona.jakarta.go.id per pukul 8:00 pagi pada hari yang sama, ada 720 kasus positif di Jakarta dan 599 total kasus suspect (menunggu hasil).

Periksa Fakta Pemulasaran Pasien Covid 19

Periksa Fakta Pemulasaran dan Pemakaman pasien Covid 19. foto/Paparan Gubernur DKI Jakarta

Dalam keterangannya, Anies sesungguhnya menyebutkan kalimat kunci. Kalimat tersebut sebagai berikut: “Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites, karena itu belum bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya, kemudian wafat.”

Jika yang dimaksud Anies adalah suspect yang belum dites, maka angka 283 korban meninggal tersebut jadi masuk akal karena terdapat kemungkinan kasus negatif COVID-19 di dalam angka tersebut. Sebab pada 30 Maret saja, jumlah korban meninggal akibat COVID-19 di Indonesia sebanyak 122 orang. Angka itu naik jadi 136 korban pada 31 Maret.

Kebingungan masyarakat nampaknya muncul karena pernyataan itu disampaikan oleh Anies secara dramatis dalam konteks yang berbeda. Banyak orang kemudian salah menangkap informasi inti, yakni: terdapat pemakaman 283 kasus menggunakan Protokol COVID-19, bukan terdapat 283 kasus meninggal karena COVID-19 di Jakarta.

Pernyataan dramatis Anies tersebut nyata pada kalimat berikut:

“Ini menggambarkan bahwa situasi di Jakarta terkait dengan COVID amat mengkhawatirkan. Karena itu saya benar-benar meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta, jangan pandang angka ini sebagai angka statistik, 283 itu bukan angka statistik. Itu adalah warga kita yang bulan lalu sehat, yang bulan lalu bisa berkegiatan. Mereka punya anak, mereka punya istri, punya saudara. Dan ini semua harus kita cegah pertambahannya dengan secara serius melakukan pembatasan.”

Sekali lagi, memang informasi yang disampaikan Anies tidak salah. Namun, karena disampaikan dengan kalimat yang cukup kompleks dan konteks yang kurang akurat, banyak orang kemudian menelan informasi yang salah, yakni: Sebanyak 283 orang meninggal karena COVID-19.

Pada situasi yang penuh risiko ini, langkah pemda untuk memakamkan sejumlah jenasah dengan Protap COVID-19 memang merupakan langkah yang masuk akal. Tak ada yang tahu virus yang menempel pada jenazah, sehingga memang berisiko jika jenazah dikebumikan tanpa prosedur tertentu. Demi mencegah risiko penularan, 283 jenazah itu dimakamkan sesuai protokol COVID-19, meskipun belum tentu semuanya positif.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara