Menuju konten utama

Nasib Wedding Organizer Saat Pengumpulan Massa Dilarang Negara

Wedding organizer juga babak belur dihajar COVID-19.

Nasib Wedding Organizer Saat Pengumpulan Massa Dilarang Negara
Ilustrasi makanan resepsi pernikahan. foto/istockphoto

tirto.id - Salah satu cara ampuh menekan penyebaran Corona COVID-19 adalah social distancing atau mudahnya jaga jarak. Anjuran-anjuran agar orang-orang tak berkerumun dan di rumah saja sudah sangat masif, baik yang dilakukan oleh lembaga resmi atau para relawan dan media.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan akan mengerahkan aparat untuk menegur siapa saja yang masih nekat menggelar acara yang mengundang keramaian.

Kondisi tersebut, di lain sisi, membuat sebagian orang kehilangan penghasilan sebab mereka dapat uang justru dari pengumpulan massa.

Salah satu yang kena getahnya adalah pebisnis jasa penyelenggara pernikahan atau biasa disebut wedding organizer (WO).

Kepada reporter Tirto, Kamis (26/3/2020), pemilik WO bernama Fauzi Ibrahim mengatakan dalam situasi normal ia dapat menyelenggarakan 20 hajatan, namun "bulan ini hanya 12 acara." Acara terakhir digelar pada 22 Maret lalu.

Banyak acara yang sedianya digelar akhir Maret terpaksa diundur. Banyak pasangan yang meminta pernikahannya diundur ke Juni, Juli, atau Agustus. "April, Mei, enggak ada kegiatan sama sekali. Selama itu ya enggak ada pemasukan," katanya.

Fauzi sebenarnya telah mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan cara yang lebih sederhana sebelum menghentikan sama sekali pekerjaan. Pada awal Maret, mereka mulai menyediakan cairan pembersih tangan untuk para tamu, tapi ternyata itu tidak cukup membuat orang tenang karena jumlah penderita semakin banyak.

"Di bulan ini aku baru pertama kali lihat acara pernikahan megah tapi yang datang hanya segelintir. Undangan 800 orang, bayangkan. Makanannya banyak tapi enggak ada yang makan," katanya. "Kasihan, kan, pengantinnya?"

WO Fauzi termasuk beruntung karena tidak ada klien yang membatalkan acara. Namun, yang jadi masalah adalah setelah semua normal lagi, dapat dipastikan jadwal akan sangat padat dan tentu saja menguras energinya dan para karyawan.

Sebelum semua kembali normal, Fauzi terpaksa 'merumahkan' para pekerjanya yang sudah dari sananya berstatus harian--tidak dibayar kalau tidak bekerja. Namun Fauzi mengaku para pekerjanya sepakat dengan keputusan ini.

"Karyawan alhamdulilah mengerti, semua mengerti. Ini, kan, masalah global. Seluruh dunia kena," katanya.

Pebisnis WO lainnya, Arlen, bernasib serupa. Kepada reporter Tirto, ia mengatakan saat ini yang tetap beroperasi hanya "pemasaran melalui media sosial." Para pelanggannya memutusukan mengundurkan pesta "sampai habis lebaran."

Ia terpaksa mengosongkan jadwal April dan Mei. Calon pelanggan yang menghubunginya saat ini diarahkan untuk memilih tanggal setidaknya di Juni--dengan asumsi pada bulan itu semua sudah mereda.

Pada hari normal, WO yang dikelolanya bisa mengantongi hingga Rp50 juta setiap bulan, sementara saat ini tidak ada pemasukan sama sekali. Itu artinya, Arlen dan WO-nya berpotensi kehilangan uang Rp150 juta dalam tiga bulan ke depan.

Beri Insentif

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan WO dan bisnis sejenis seperti event organizer (EO)--yang juga mengalami dampak serupa karena tidak bisa lagi mengumpulkan orang--memang tergolong kecil jika dilihat dari skala industri atau modal usaha, namun pelakunya tergolong banyak. Bisnis ini juga punya efek berantai ke bisnis penyewaan gedung dan perhotelan, makanan, hingga penyewaan tenda dan sejenisnya.

Karena itu, bila situasi tidak mereda, dampaknya ke perekonomian nasional tetap cukup terasa.

"Dampak untuk skala nasional memang kecil sekali, kurang dari 1 persen. Tapi tetap punya dampak ke serapan tenaga kerja, makanan minuman, sektor retail, perhotelan, dan pariwisata. Bisnis katering yang paling kena dampaknya. Bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang PHK," katanya kepada reporter Tirto.

Solusinya, lagi-lagi, intervensi pemerintah. Pemerintah, misalnya, dapat memberi keringanan pajak seperti yang didapatkan sektor manufaktur.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22 dan 25 bagi pekerja di sektor manufaktur yang akan mulai berlaku pada 1 April 2020 hingga enam bulan mendatang.

"Harusnya diperluas ke sektor ini," kata Bhima.

"Kemudian bisa juga dengan penangguhan pajak PPh Badan, PPN, dan dimasukkan dalam debitur yang mendapat fasilitas keringanan pembayaran cicilan pokok dan bunga dari bank. Banyak EO dan WO, kan, cashflow-nya dibantu pinjaman bank. Kalau pemerintah bisa bantu penangguhan misalnya 1-2 tahun itu sudah sangat membantu mereka mengatur napas," Bhima menandaskan.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino