Menuju konten utama

E-KTP WNA & WNI Mirip Buat Petugas KPU Tak Cermat Masukkan Data DPT

KPU menyebutkan, salah satu faktor penyebab masuknya data E-KTP milik WNA ke DPT karena ada kemiripan fisik e-KTP WNA dan WNI.

Komisioner KPU Viryan Azis saat memberikan penjelasannya kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (8/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret 174 warga negara asing (WNA) pemegang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Salah satu faktor penyebab masuknya data e-KTP milik WNA ke DPT ternyata kemiripan fisik e-KTP WNA dan WNI yang membuat petugas KPU tak cermat.

Secara fisik memang tak ada perbedaan mencolok antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA. Bentuk, warna, dan format nomor induk kependudukan (NIK) antara KTP WNA dan WNI memang sama.

"Kondisi tersebut membuat jajaran kita tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah WNA," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Selain itu, petugas pemutakhiran data diakui Viryan juga sulit ketika WNA itu menikah dengan WNI dan sudah berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK).

"Misalnya WNA tersebut istri dari WNI jadi satu Kartu Keluarga, suaminya orang Indonesia, istrinya orang asing ada juga yang seperti itu masuk (DPT). Di KKnya muncul tentunya kepala keluarganya. Artinya sulit membedakan bagi jajaran kami," jelasnya.

Meski begitu, Viryan menepis adanya tudingan kesengajaan KPU untuk memasukkan jutaan WNA ke dalam DPT. Viryan menegaskan komitmen lembaganya untuk membersihkan WNA yang masuk ke dalam DPT.

KPU, kata Viryan, juga membuka partisipasi publik yang ingin melaporkan bila menemukan WNA yang masuk dalam DPT. KPU membuka pos pelaporan yang bisa dihubungi melalui Whatsapp Center bernomor 082123535232.

Posko laporan itu semata-mata untuk melindungi DPT pemilu yang bersih dan penyelenggaraan pemilu yang baik.

"Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-el-nya," kata Viryan.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin juga menduga masuknya WNA dalam DPT terjadi saat proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Afif menilai, seharusnya petugas coklit di lapangan membaca dengan cermat informasi di dalam e-KTP karena status kewarganegaraan tercantum dalam e-KTP.

Namun, Afif memaklumi kesalahan bisa saja terjadi karena faktor lain seperti kelelahan. Dia meminta semua pihak berhenti saling menyalahkan dalam permasalahan ini.

"Maksud saya tensi kita untuk menyalahkan berlebihan itu juga hendaknya tidak kita lakukan. Lebih baik mari kita cari jalan keluar bersama-sama," pungkas Afif.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno