Menuju konten utama

DPR Sambut Baik Niat Artipena Perangi Narkoba

DPR Sambut Baik Niat Artipena Perangi Narkoba

tirto.id -

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Sutan Adil Hendra menyambut positif kehadiran civitas akademika Perguruan Tinggi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tergabung dalam Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) dalam memerangi peredaran narkoba.

Sutan menegaskan, setelah masuk ke jenjang perguruan tinggi, para mahasiswa harus diberikan pembinaan secara serius dan konsisten untuk memberikan kesadaran mengenai bahayanya narkoba, sehingga keberadaannya perlu dianggap sebagai musuh besar yang harus diperangi.

"Saya sangat berharap pemuda harus menjadi agen pencerahan bagi bangsa dan memiliki tugas mulia untuk memberikan pemahaman kepada dunia betapa bahayanya narkoba bagi generasi muda. Untuk itu perguruan tinggi harus mengingatkan dan menyadarkan saat mahasiswa kali pertama memasuki kampus," katanya.

Sutan berjanji akan mengajak mitra Komisi X DPR untuk mendukung kegiatan Artipena, termasuk memberikan anggaran yang memadai, sehingga pergerakan organisasi relawan ini, dapat menjalankan agendanya hingga ke daerah-daerah.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Artipena yang menurutnya telah memberikan solusi mengenai peredaran narkoba di tanah air.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Lingkungan Pendidikan BNN, Sulastiana mengatakan, mengingat penyalahguna narkoba juga terdapat di dalam kampus, maka perguruan tinggi harus menjadi pihak penanganan darurat narkoba di Indonesia.

"Tidak terlepas dari mahasiswa saja, orientasi dari penanganan masalah narkoba di kampus. Seluruh komponen kampus juga dengan mudah terjangkit penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ana menambahkan, Artipena merupakan asosiasi pertama yang digagas oleh perguruan tinggi, maka daripada itu, ia berharap organsasi ini mampu menggerakkan semua program dan kegiatan pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Dalam konteks Tridarma Perguruan Tinggi, kampus dapat melakukan kegiatan pemberantasan narkoba melalui program penelitian, pendidikan, pengabdian masyarakat. (ANT)

Baca juga artikel terkait ARTIPENA atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto