Menuju konten utama

DPR: Hak Cipta dan Seniman Harus Dilindungi Lewat RUU Permusikan

Maruarar mengatakan, hak cipta harus dilindungi agar mampu menghasilkan penerimaan negara yang sangat komprehensif.

DPR: Hak Cipta dan Seniman Harus Dilindungi Lewat RUU Permusikan
Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono memberikan paparan pada diskusi politik di Jakarta, Jumat (20/4/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maruarar Sirait mengatakan hak cipta dan kehidupan seniman di Indonesia harus dilindungi melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.

“Pak Jokowi ingin sekali membangun industri kreatif, di sinilah jawabannya. Bagaimana bisa kreativitas anak bangsa diberikan tempat secara legal,” ujarnya saat di Kompleks Parlemen, DPR-RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia mengaku senang apabila industri musik di Indonesia maju, apalagi jika seniman-seniman bisa memberikan kontribusi yang mencapai triliunan rupiah sebagai penerimaan negara. Pasalnya, kata dia, industri musik di luar negeri mampu mendapatkan triliunan rupiah.

Oleh karena itu, kata Maruarar, hak cipta seniman harus dilindungi agar mampu menghasilkan penerimaan negara yang sangat komprehensif.

“Saya pikir Pak Bambang [Soesatyo] sebagai ketua DPR bisa menanggapi dengan baik,” kata Maruarar.

Agar dapat merealisasikan itu, ia mengatakan DPR bersama sejumlah musisi yang tergabung dalam Konferensi Musik Indonesia (KAMI) akan kembali melakukan kajian terkait RUU Permusikan agar lebih berkualitas pada pertengahan bulan Februari.

Terkait dengan percepatan pembahasan RUU Permusikan, Maruarar menyarankan perlunya konsolidasi dan koordinasi antara para seniman. Tujuannya agar dapat merumuskan apa yang mereka inginkan dimasukkan dalam RUU tersebut.

“Kita bertemu dua minggu lagi saya harap ada progres yang kongkrit,” terangnya

Kemudian pada pertemuan berikutnya, pembahasan RUU Permusikan tersebut akan dilakukan bersama lintas sektoral agar mudah dalam melakukan koordinasi.

DPR pun berencana akan mengundang Badan Ekonomi Kreatif, Menteri Kebudayaan, Kepolisian, dan lembaga lainnya. Sementara dari legislatif harus melibatkan Komisi III, Komisi X, Komisi XI.

"Para stakeholder lintas sektoral baik eksekutif dan legislatif harus dihadirkan bersama-sama dengan seniman. Tentu saya harapkan para seniman konsolidasi dengan baik," ucapnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Musik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto