Menuju konten utama

DKI Aktif Gelar Razia Pajak Kendaraan Mulai 1 September 2017

Pemprov DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan aktif menggelar razia di sejumlah titik jalan ibu kota untuk memeriksa status bayar pajak kendaraan bermotor, mulai 1 September-31 Desember 2017.

DKI Aktif Gelar Razia Pajak Kendaraan Mulai 1 September 2017
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Masa pemutihan denda atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta sudah berakhir hari ini (31/8/2017).

Karena itu, mulai awal September besok, Pemprov DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan aktif menggelar razia di sejumlah titik jalan untuk memeriksa status pembayaran pajak kendaraan bermotor di ibu kota.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan razia itu untuk mengejar tanggungan pajak yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.

Dia mengatakan upaya itu akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta bareng Polda Metro Jaya sejak 1 Septermber 2017 hingga akhir Desember tahun ini.

"Kita akan kejar terus wajib pajak yang belum bayar. Mereka masih ada waktu sampai akhir Desember," kata dia pada Kamis (31/8/2017).

Menurut Hayatina, pembebasan denda yang dilakukan oleh Pemprov telah disosialisasikan secara masif sejak Juli sampai Agustus 2017. Apalagi, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberi kemudahan pembayaran pajak dengan menggerakkan Loket Samsat Mobile, hingga “door to door” mendatangi rumah pemilik kendaraan, khususnya mobil mewah.

Dia mencatat, hingga saat ini, total penerimaan PKB di DKI Jakarta pada 2017 mencapai sekitar Rp5,3 triliun atau baru 65 persen dari target yang dipatok sebesar Rp7,9 triliun pada tahun ini. Artinya, masih ada sisa pajak yang belum dibayarkan sekitar Rp2,6 triliun.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Nomor 1594 tahun 2017. Kebijakan tersebut berlaku sejak 19 Juli sampai 31 Agustus 2017 bagi wajib pajak (WP) yang memenuhi 4 kriteria.

Pertama, belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya. Lalu, kedua, tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor. Ketiga, melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli-31 Agustus 2017. Keempat, membayar pajak di Kantor Bersama Samsat Provinsi DKI Jakarta.

Meskipun demikian, menurut Hayatina, masa pemutihan denda PKB itu dimungkinkan bisa diperpanjang. Hayatina menjelaskan perpanjangan mungkin dilakukan apabila banyak pemilik kendaraan bermotor mengajukan permohonan ke BPRD agar pemutihan denda tersebut dilanjutkan.

"Harus ada aduan dari masyarakat atau asosiasi kendaraan mewah. Bisa saja dia mengajukan, nanti kita ajukan ke Gubernur DKI Jakarta. Karena kewenangan Gubernur adalah untuk memberikan penghapusan sanksi sebab tidak bisa membayar di bulan ini (Agustus 2017," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom