Menuju konten utama

DJP Setop Layanan Tatap Muka karena Corona, Lapor SPT Secara Online

Lapor SPT Tahunan dilakukan secara online karena DJP menghentikan layanan tatap muka.

DJP Setop Layanan Tatap Muka karena Corona, Lapor SPT Secara Online
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghentikan pelayanan tatap muka untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019. Langkah ini dilakukan sebagai mitigasi penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia.

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihentikan sementara karena virus corona ini. Penutupan layanan dilakukan dari tanggal 16 Maret-5 April 2020.

"Pelaporan SPT tidak diterima melalui KPP/KP2KP. Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan maupun Masa melalui e-filing atau e-form. SPT Masa dapat melalui pos tercatat," demikian bunyi pengumuman dari DJP.

DJP juga memperpanjang batas penyampaian SPT Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akhir April 2020.

"Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (15/3/2020), seperti dikutip Antara News.

Hestu mengatakan pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.

Hestu mengatakan Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.

Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah Wajib Pajak memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan selain pelaporan SPT Tahunan, bisa mengecek daftar berikut ini:

1. Permohonan NPWP baru dilayani melalui https//ereg.pajak.go.id.

2. Aktivasi EFIN dilayani melalui telepon atau email pajak KPP (daftarnya dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)

3. Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui:

  • KringPajak 1500200
  • Telepon atau email pajak KPP
  • Layanan konsultasi tatap muka di helpdesk ditutup sementara. Dialihkan melalui saluran lain (email, telepon, chat, dll).

Cara Melaporkan SPT Tahunan dengan DJP Online

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui http://djponline.pajak.go.id. Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.

Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:

  • e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS;
  • e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan;
  • e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Tahapan Lapor SPT dengan E-Filing:

1. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.

2. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.

3. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.

4. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.

6. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.

7. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.

8. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH