Menuju konten utama

DJP Berhasil Kantongi Rp11,7 T dari Hasil Pungutan Pajak Digital

DJP telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut PPN sampai dengan 31 Maret 2023.

DJP Berhasil Kantongi Rp11,7 T dari Hasil Pungutan Pajak Digital
Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan 31 Maret 2023. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dwi menambahkan sampai dengan Maret 2023, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan. Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut yaitu Bex Travel Asia Pte. Ltd karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan pihaknya akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Kemudian, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca juga artikel terkait DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin