Menuju konten utama

Dirjen Migas Paparkan Kendala B20 Belum Diterapkan 100 Persen

Salah satu kendalanya adalah waktu pengadaan kapal untuk mengirim B20 ke depo pemasok.

Dirjen Migas Paparkan Kendala B20 Belum Diterapkan 100 Persen
SPBU Conoco di Truman Boulevard di Jefferson City, Mo. AP PHOTO / L.G. Patterson

tirto.id - Pemerintah kembali melakukan evaluasi setelah 13 hari pelaksanaan mandatori biodiesel 20 persen (B20). Kebijakan ini sendiri baru berjalan sekitar 80 persen.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Djoko Siswanto berharap, kebijakan tersebut bisa diimplementasikan 100 persen setelah berjalan dalam sebulan.

"Tiap minggu kami akan pantau nih, nanti setelah sebulan ini harusnya semua sudah," ujar Djoko di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Kamis (13/9/2018).

Djoko mengatakan, salah satu kendalanya adalah waktu pengadaan kapal untuk mengirim B20 ke depo pemasok. Pasalnya, kata Djoko, waktu tempuhnya tidak hanya 1 sampai 2 hari melainkan 14 hari.

"Kebetulan suplainya dia tidak tiap hari, satu kapal untuk 1 bulan, ada 2, jadi tiap 2 minggu," ujar Djoko.

Sehingga, kata Djoko, pihaknya meminta Badan Usaha Badan Bakar Minyak (BU BBM) dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) melaporkan jadwal pengapalan untuk B20 maupun FAME (Fatty Acid Methyl Ester) pada besok, Jumat (14/9).

Ia mengatakan, jadwal tersebut meliputi ketersediaan kapal berikutnya serta penunjukkan kapal mana yang akan diberangkatkan. "Kami minta schedule semua. Semua harus komitmen dengan schedule yang telah dibuatnya sendiri," ujar Djoko.

Setelah diketahui jadwalnya, lanjut dia, maka pada 19 September nanti akan diberlakukan sanksi. Sehingga, ia mengatakan bahwa pihak yang belum menjalankan mandatori B20 masih diberi toleransi dengan catatan karena masih ada masalah perkapalan.

Bersamaan dengan penyelesaian masalah perkapalan, pemerintah telah menugaskan sementara Lei Migas dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan pengecekan konsistensi kualitas B20, agar tidak menjadi masalah bagi mesin.

"Sementara ini sebelum ada penunjukan PT Surveyor Indonesia atau Sucofindo, kita akan menggunakan institusi pemerintah untuk mengecek spek dari B20, yaitu Lei Migas, dan BPPT," ujar Djoko.

Djoko menambahkan, penugasan sementara ini dilakukan karena belum cukup waktu untuk swasta atau Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) melakukan pengecekan kualitas B20.

"Swasta atau BPDP KS perlu waktu, apakah penunjukan langsung, atau kah melalui tender gitu loh, terserah BPDP KS, gimana dia mau nunjuk langsung, pemilihan langsung, atau tender pihak ketiga seperti Surveyor Indonesia atau swasta lainnya yang bisa melakukan pengecekan spek," ujar Djoko.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL B20 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto