tirto.id - Bupati Garut Rudy Gunawan akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memproses hukum terhadap para penganut Negara Islam Indonesia pimpinan Sensen Komara, di Pakenjeng Garut, Jawa Barat.
"Kami tak ingin kecolongan, akan dilakukan proses hukum, sekarang juga sedang diperiksa, kalau sudah terbukti harus lakukan penegakan hukum," kata Rudy, seperti dikutip Antara, Senin (27/3/2017).
Menurut Rudy, seorang warga bernama Wawan Setiawan di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakejeng mengaku dirinya sebagai Jenderal NII. Wawan juga diduga melakukan kegiatan salat menghadap ke arah timur atau berbeda dari umat muslim lain yang berkiblat ke Ka'bah.
Sebelumnya, Wawan Setiawan telah mengirimkan surat izin melaksanakan shalat menghadap ke timur kepada Pemerintah Desa Tegalgede. Perilaku Wawan Setiawan ada kaitannya dengan seorang pria Sensen Komara yang pernah dihukum karena kasus makar di Garut.
Selain itu, kegiatan Wawan Setiawan diduga mengarah makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Yang berhubungan anti-NKRI dan Pancasila itu makar, ya harus diproses," kata Rudy.
Rudy mempersilakan kepada para penegak hukum untuk memproses tindakan dan perilaku yang dilakukan oleh para pengikut ajaran sesat tersebut.
"Kami mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses yang bersangkutan," kata Rudy.
Sensen Komara diketahui pernah mendeklarasikan diri sebagai Rasul dan Presiden NII, di Garut pada 2011. Sensen kemudian ditangkap polisi dan diadili. Ia divonis empat tahun kurungan.
Jauh sebelum peristiwa Sensen Komara, pada 1949 SM Kartosuwiryo mendeklarasikan Darul Islam di Garut, Jawa Barat.