Menuju konten utama

Darurat Corona, Kejahatan Justru Meningkat Selama Februari-Maret

Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat meningkat dari Februari ke Maret 2020 dengan persentase 19,72 persen.

Darurat Corona, Kejahatan Justru Meningkat Selama Februari-Maret
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kiri) didampingi Kasatreskrim Kompol Ahmad Alexander (kanan) menunjukan barang bukti kejahatan usai memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan penjualan masker, di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat periode Februari dan Maret 2020 meningkat di saat darurat Corona terjadi di Indonesia. Kenaikan angka kejahatan hingga bencana mencapai 19,72 persen.

"Pada Februari ada 17.411 kasus, di Maret ada 20.845 kasus [di Indonesia]. Kasus meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan dan bencana," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (13/4/2020). .

Jenis gangguan, lanjut dia, seperti gangguan terhadap orang seperti penemuan mayat, bunuh diri, kecelakaan, kebakaran maupun kehilangan. "Itu yang menyebabkan banyak peningkatan," ujar Argo.

Berkaitan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.152 orang personel yang tersebar di polres dan polda.

Polri juga berupaya melaksanakan pendekatan preventif terhadap publik dalam situasi PSBB, seperti melalui spanduk, media sosial, selebaran.

"Ada 66.321 imbauan kepada masyarakat," jelas dia.

Upaya lainnya yaitu patroli skala besar yang dilakukan oleh aparat gabungan, Polri pun telah membubarkan 205.502 kerumunan sejak 14 Maret hingga 12 April.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, bertanggal 7 April 2020.

PSBB Jakarta akan berlangsung 14 hari, dimulai pada 10 April dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus. Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, instansi berwenang, dalam hal ini aparat, dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB. Aparat berpegang pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus Corona di Indonesia terus meningkat. Sampai hari ini per 13 April 2020, ada penambahan kasus harian mencapai 316. Total kasus 4.557 dengan 380 pasien sembuh dan 399 pasien positif yang meninggal.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali