Menuju konten utama

Dana Santunan Jasa Raharja Hingga Akhir Tahun Capai Rp 2 Triliun

Tahun ini Jasa Raharja akan membantu BPJS untuk menanggung biaya perawatan korban kecelakaan.

Dana Santunan Jasa Raharja Hingga Akhir Tahun Capai Rp 2 Triliun
(Ilustrasi) pengendara motor melintasi kawasan Jalan MH Thamrin tanpa menggunakan helm, Jakarta, Jumat (21/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Amos Sampetoding memprediksi bahwa uang santunan bagi korban kecelakaan hingga akhir 2018 mencapai Rp2 triliun, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini, kata dia, disebabkan oleh meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas serta jumlah besaran santunan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

"Tahun 2017 itu santunan yang kami bayarkan itu Rp 1,983 triliun. Sekarang Agustus 2018 saja sudah Rp 1,6 triliun. Kalau diproporsionalkan maka sampai akhir tahun bisa lebih dari Rp 2 triliun," katanya usai diskusi di Pasific Place, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).

Dia menjelaskan, besaran biaya kompensasi bagi korban kecelakaan telah ditingkatkan dalam PMK nomor 15 tahun 2017. Hal ini disebabkan surplusnya keuangan Jasa Raharja di tahun 2016.

Namun, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara, terutama untuk para pengusaha angkutan umum massal yang dioperasikan pemerintah.

Apalagi, tahun ini Jasa Raharja juga akan membantu BPJS untuk menanggung biaya perawatan korban kecelakaan.

"Kalau misalkan peserta BPJS penumpang angkutan umum, kita yang jamin (biaya perawatan pasca kecelakaan). Tapi, sesuai dengan aturan yang berlaku besarnya limited sampai Rp20 juta," tuturnya.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun PMK untuk mensinergikan layanan BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lain seperti PT Jasa Raharja (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) hingga BPJS Ketenagakerjaan.

PMK tersebut dibuat menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, pekan lalu.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto