Menuju konten utama

Dalih PLN: Tagihan Listrik Melonjak karena Pemakaian Besar pada Mei

Dirut PLN Zulkifli Zaini berdalih lonjakan tagihan listrik pada rekening pelanggan periode Juni karena adanya selisih nilai penagihan dari bulan Mei.

Pekerja beraktivitas di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

tirto.id - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Zulkifli Zaini berdalih lonjakan tagihan listrik pada rekening pelanggan periode Juni karena adanya selisih nilai penagihan dari bulan Mei.

Menurut dia, pada Mei, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan angka rata-rata tagihan listrik 3 bulan terakhir. Ini dilakukan karena petugas tak bisa melakukan pencatatan langsung ke rumah-rumah pelanggan akibat penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Namun setelah dilakukan pencatatan aktual, ternyata tagihan pada Mei lebih besar dari yang ditagihkan ke pelanggan.

“Pencatatan pada Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih sering berada di rumah sepanjang hari selama pertengahan April sampai Juni,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (17/6/2020).

Karena itu, kata dia, terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan yang dihitung secara rata-rata tiga bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar dari apa yang ditagihkan, kata Zulkifli.

Ia menjelaskan, selisih tersebut kemudian ditagihkan pada Juni setelah PLN telah mencatat tagihan riil melalui petugas catat meter dan laporan mandiri pelanggan melalui pesan WhatsApp.

“Akhirnya ditagihkan Juni. Untuk mengatasi keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, PLN mengambil kebijakan skema angsuran untuk pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen," jelas dia.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai relaksasi agar masyarakat tidak terlalu terbebani dengan tekanan ekonomi akibat aktivitas yang terhambat selama pandemi.

“Meskipun secara keuangan akan buat beban keuangan PLN bertambah, langkah tersebut akan diambil PLN supaya pelanggan yang sedang dalam masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tak harus menanggung beban tambahan," jelas dia.

Penjelasan tersebut juga sekaligus menepis isu soal naiknya taif dasar listrik yang selama ini ramai dibicarakan oleh masyarakat.

“Lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan adanya kenaikan tarif listrik atau adanya subsidi silang dalam tarif listrik. Kenaikan tarif wewenang pemerintah. Pemerintah sudah memutuskan sejak Januari 2017," jelas dia.

Meskipun tidak mengalami kenaikan, berdasarkan hitungan operasional, harga keekonomian listrik tersebut mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terkahir akibat adanya perubahan kurs rupiah terhadap dolar, harga BBM serta inflasi yang sepanjang waktu tersebut yang rata-rata naik 3-4 persen.

"Kami sampaikan sekali lagi, lonjakan tagihan tersebut terjadi akibat mekanisme penagihan penggunaan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan PSBB,” kata dia.

Ia menambahkan, PLN telah putuskan pada April, Mei tak dilakukan pencatatan listrik. Pada tagihan rekening Juni ketika PSBB dilonggarkan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat PLN telah menggerakkan kembali pencatatan meter ke rumah pelanggan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz
-->