Menuju konten utama

Dalih Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Menahan Kivlan Zen

Kuasa hukum menilai Kivlan selalu kooperatif dalam pemeriksaan dan selalu menghormati proses hukum.

Dalih Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Menahan Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/ama.

tirto.id - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni minta polisi tak tahan kliennya atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Kami minta Kapolri, kalau bisa klien saya ini jangan dilakukan upaya penahanan," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Alasannya, lanjut dia, Kivlan selalu kooperatif dalam pemeriksaan dan selalu menghormati proses hukum. Kilvlan kata dia selalu datang setiap pemeriksaan dan tidak pernah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan lainnya, Djuju Purwantoro memastikan kliennya tidak memiliki senjata api ilegal seperti apa yang dituduhkan.

"Sampai saat ini, di berita acara pemeriksaan tidak ada bukti Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun,” jelas dia.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Kivlan sejak kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Djuju menyatakan kepemilikan senjata api ilegal itu adalah milik sopir Kivlan bernama Azwarmy.

"Karena si sopir ini punya jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata. Tapi Kivlan mengingatkan kalau mau pakai senjata itu, dia harus punya izin resmi. Sebatas itu saja," terang Djuju

Selain pengamanan, senjata juga digunakan untuk berburu. Senjata yang dimiliki Azwarmy merupakan jenis senjata berburu.

"Kivlan pernah bicara dengan sopirnya itu. Kami perlu senjata untuk berburu, sekitar rumahnya di Gunung Sindur, banyak babi. Mungkin perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya, dicarilah senjata itu untuk berburu,” sambung Djuju.

Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah diringkus. Enam tersangka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan dibawa ke Polda Metro Jaya usai pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kemarin purnawirawan TNI itu dimintai keterangan di kantor Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi