Menuju konten utama

DAK Pengembangan IKM Naik 3 Kali Lipat Jadi Rp540 Miliar pada 2019

Kemenperin menyiapkan anggaran DAK untuk pengembangan IKM senilai Rp540 miliar pada 2019.

DAK Pengembangan IKM Naik 3 Kali Lipat Jadi Rp540 Miliar pada 2019
(Ilustrasi) Perajin menyelesaikan proses produksi batik di Pegandon, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (19/2/2018). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Kementerian Perindustrian menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) senilai Rp540 miliar pada 2019. DAK IKM itu akan ditransfer ke 109 kabupaten atau kota.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan alokasi anggaran itu untuk menumbuhkan wirausaha industri baru, merevitalisasi sentra IKM serta pembangunan infrastruktur penunjang industri kecil dan menengah.

“Selain mengandalkan dana dekonsentrasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk mulai menggunakan DAK. Misalnya, untuk penguatan jaringan dalam pemasaran IKM. Apalagi, IKM di Indonesia harus sudah memenuhi kriteria di era dunia digital,” kata Gati di Jakarta pada Selasa (26/2/2019) dalam siaran pers Kemenperin.

Berdasar data Kemenperin, program DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM sudah berjalan sejak 2016 dan saat itu alokasi anggarannya senilai Rp166,3 miliar untuk 149 kabupaten atau kota.

Kemudian, pada 2017, DAK untuk pengembangan IKM dianggarkan sebesar Rp161,5 miliar untuk 113 kabupaten atau kota. Setelah sedikit turun, DAK IKM dinaikkan pada 2018 menjadi Rp173,7 miliar untuk 73 kabupaten atau kota.

Dengan alokasi DAK IKM sebesar Rp540 Miliar pada 2019, artinya ada kenaikan sebesar tiga kali lipat dibandingkan pagu anggaran pada tahun sebelumnya.

Menurut Gati, pemerintah terus mengucurkan DAK untuk meningkatkan daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, pemerintah daerah bisa mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah tapi masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana.

“Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima, menggunakan sistem terpusat di Bappenas. Selanjutnya, dilakukan koordinasi teknis dan substansi dengan Ditjen IKMA serta penganggaran sampai pada penetapan di Kementerian Keuangan," kata dia.

Gati menilai IKM merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kemenperin mencatat jumlah IKM saat ini telah melampaui 4,4 juta unit dan mampu menyerap 10,1 juta pekerja.

"Dengan kontribusi tersebut, IKM memiliki peran cukup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis," ujar Gati.

Pemerintah, kata dia, menargetkan jumlah industri kecil bertambah 20 ribu unit selama periode 2015-2019. Untuk mencapai target itu, Gati mengatakan, perlu kolaborasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah, asosiasi, pelaku industri lembaga penelitian dan pendidikan hingga perbankan.

Baca juga artikel terkait DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH